Berita

Politikus Partai Nasdem Rajiv. (Foto: RMOL)

Hukum

Rajiv Nasdem Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR OJK-BI

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 00:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politikus Partai Nasdem Rajiv mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Oktober 2025.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rajiv sebagai saksi. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Rajiv harusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.


Budi tidak bisa memastikan apa alasan ketidakhadiran Rajiv. Dia mengaku akan melakukan pengecekan kepada penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya," pungkas Budi.

KPK menetapkan dua tersangka kasus CSR BI dan OJK. Keduanya adalah Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Sejauh ini KPK menduga Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar dimana dari Rp6,26 miliar di antaranya dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Diduga Hergun melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang CSR yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana CSR untuk keperluan pribadi yakni deposito, membeli tanah, kendaraan roda, usaha showroom, dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya