Ilustrasi. (Foto: RMOLJatim)
Ilustrasi. (Foto: RMOLJatim)
Pada persidangan kali ini, Direktur PT SHC, Steven Sinugroho menjelaskan, perjalanan dan perkembangan perusahaan yang sudah berjalan sejak masa orang tuanya yang dilanjutkan oleh dirinya.
"Perusahaan kami telah memiliki izin distribusi bahan berbahaya sejak lama, sejak jaman orang tua saya," kata Steven saat diberikan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dalam penjelasannya Steven menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya melaksanakan kegiatan distribusi bahan berbahaya dengan prosedur yang benar kala itu perusahaan telah memiliki surat penunjukan dari PT PPI untuk melakukan pendistribusian barang B2.
"Jadi usai mendapatkan penunjukan dari PT PPI, barang akan dikirim oleh PPI ke kami. Selanjutnya kami distribusikan ke PT penerima yang juga telah bekerjasama dengan kami," ucap Steven.
Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukum yang menunjukkan barang bukti berupa fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) di hadapan Majelis Hakim dan JPU saat ditanya, Steven menjelaskan bahwa perizinannya legal.
"Dengan adanya NIB itu PT SHC perizinannya legal untuk melakukan pendistribusian Bahan Berbahaya (B2) tersebut," ungkapnya.
Populer
Senin, 01 Desember 2025 | 02:29
Minggu, 30 November 2025 | 02:12
Jumat, 28 November 2025 | 00:32
Kamis, 27 November 2025 | 05:59
Jumat, 28 November 2025 | 02:08
Jumat, 28 November 2025 | 04:14
Kamis, 27 November 2025 | 03:45
UPDATE
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39