Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Sidang Kasus Sianida

Direktur PT SHC Akui Pendistribusian B2 Sudah Berizin

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan kasus Sianida dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Direktur Utama PT SHC bersama Direktur PT SHC kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 27 Oktober 2025. 

Pada persidangan kali ini, Direktur PT SHC, Steven Sinugroho menjelaskan, perjalanan dan perkembangan perusahaan yang sudah berjalan sejak masa orang tuanya yang dilanjutkan oleh dirinya.

"Perusahaan kami telah memiliki izin distribusi bahan berbahaya sejak lama, sejak jaman orang tua saya," kata Steven saat diberikan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Dalam penjelasannya Steven menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya melaksanakan kegiatan distribusi bahan berbahaya dengan prosedur yang benar kala itu perusahaan telah memiliki surat penunjukan dari PT PPI untuk melakukan pendistribusian barang B2.

"Jadi usai mendapatkan penunjukan dari PT PPI, barang akan dikirim oleh PPI ke kami. Selanjutnya kami distribusikan ke PT penerima yang juga telah bekerjasama dengan kami," ucap Steven.

Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukum yang menunjukkan barang bukti berupa fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) di hadapan Majelis Hakim dan JPU saat ditanya, Steven menjelaskan bahwa perizinannya legal. 

"Dengan adanya NIB itu PT SHC perizinannya legal untuk melakukan pendistribusian Bahan Berbahaya (B2) tersebut," ungkapnya.


Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya