Berita

Luhut Binsar Pandjaitan dan Mantan Presiden Joko Widodo di depan Kereta Cepat. (Foto: KAI)

Hukum

Ini Respons KPK soal Jokowi-Luhut Calon Tersangka Proyek Whoosh

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 19:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari unsur peristiwa tindak pidana korupsi dalam penyelidikan terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanyai peluang nama-nama seperti mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menjadi tersangka.

"Ini masih di tahap penyelidikan ya, jadi masih fokus untuk mencari keterangan-keterangan terkait unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi, unsur-unsur peristiwanya, peristiwa adanya dugaan tindak pidana korupsinya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin petang, 27 Oktober 2025.


Dalam penyelidikan yang sudah berlangsung sejak awal 2025, Budi mengaku proses pendalaman kasus terus berprogres. KPK sudah dan akan terus memintai keterangan pihak-pihak yang mengetahui proyek Whoosh

"Ini masih terus berprogres ya, artinya sudah dimulai, diawali sejak awal tahun, dan tentunya ini masih terus berjalan. Kita sama-sama tunggu perkembangannya seperti apa, dan mari kita kawal, dan kami terus menyampaikan kepada masyarakat, siapa saja yang memiliki data, memiliki informasi yang kiranya bisa mendukung penanganan perkara ini, silahkan dapat menyampaikan ke KPK," pungkasnya.

Terpisah, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa prinsip utama dalam transportasi massal bukan pada mencari laba.

“Prinsip dasar transportasi massal, transportasi umum itu adalah layanan publik, ini kita juga harus ngerti. Bukan mencari laba. Jadi sekali lagi transportasi umum, transportasi massal itu tidak diukur dari laba,” tandas Jokowi dikutip dari ANTARA, Senin, 27 Oktober 2025.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya