Berita

Dua orang penyuap Bupati Koltim Abd Azis tiba di Rutan Kendari. (Foto: Dokumentasi Tim JPU KPK)

Hukum

Dua Orang Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan ke Rutan Kendari

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjelang sidang perdana, dua orang penyuap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Klas IIA Kendari.

Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas pengadilan untuk terdakwa Deddy Karnady dan Arif Rahman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata Jaksa Albar kepada RMOL, Senin 27 Oktober 2025.


Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, kata Jaksa Albar, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK.

Saat tiba di Kendari, kedua terdakwa langsung dijemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sekaligus pengawalan dari personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

"Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan," kata Jaksa Albar.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu 29 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita.

"Dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," pungkas Jaksa Albar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya