Berita

Dua orang penyuap Bupati Koltim Abd Azis tiba di Rutan Kendari. (Foto: Dokumentasi Tim JPU KPK)

Hukum

Dua Orang Penyuap Bupati Koltim Dipindahkan ke Rutan Kendari

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjelang sidang perdana, dua orang penyuap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Klas IIA Kendari.

Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas pengadilan untuk terdakwa Deddy Karnady dan Arif Rahman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata Jaksa Albar kepada RMOL, Senin 27 Oktober 2025.


Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, kata Jaksa Albar, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK.

Saat tiba di Kendari, kedua terdakwa langsung dijemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sekaligus pengawalan dari personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

"Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan," kata Jaksa Albar.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu 29 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita.

"Dan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," pungkas Jaksa Albar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya