Berita

Suasana sidang dugaan korupsi LPEI. (Foto: RMOL)

Hukum

Jimmy Masrin Tidak Terlibat Operasional PT Petro Energy

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 07:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan atas operasional perusahaan dan perannya sebatas sebagai komisaris dan pemegang saham. Ia menegaskan, keputusan operasional sepenuhnya berada di tangan presiden direktur.

Penegasan disampaikan Jimmy melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Jumat 24 Oktober 2025. Agenda sidang adalah pemeriksaan Jimmy sebagai terdakwa.

Soesilo menyampaikan Jaksa Penuntut Umum tampak tidak membedakan secara tegas antara tiga posisi yang diemban kliennya sehingga muncul kesan pencampuran tanggung jawab hukum.


"Perlu dibedakan antara pemegang saham, beneficial owner, dan komisaris. Ketiganya memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda. Klien kami tidak memiliki peran dalam keputusan teknis maupun operasional di PT Petro Energy. Beliau hanya berperan sebagai pemegang saham dan komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan," tegasnya.

Terkait tuduhan memperkaya diri, Soesilo menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang disangkakan kepada Jimmy karena kewajiban pembayaran Petro Energy kepada LPEI masih berjalan.

“Sampai sekarang masih lancar dibayar,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, saat pemanggilan saksi dari LPEI awal Oktober lalu, Arif Setiawan, mantan Direktur Pelaksana LPEI, memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit. Pernyataan ini memperkuat bahwa pembiayaan kepada PT PE dilakukan sesuai prosedur dan berjalan baik tanpa indikasi penyalahgunaan.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Jimmy menjelaskan bahwa saat peristiwa pinjaman berlangsung, dewan komisaris berjumlah dua orang dan ia menjabat sebagai Presiden Komisaris.

“Dalam struktur perseroan, pengendali di PT PE adalah Presiden Direktur selaku PIC atau CEO. Kalau saya ingin seperti ini tapi Presiden Direktur ingin seperti itu, saya tidak bisa intervensi, karena seluruh tanggung jawab ada di Presiden Direktur,” jelasnya.

Jimmy juga menampik tuduhan bahwa dirinya bertindak sebagai beneficial owner yang mengendalikan perusahaan. “Kalau BO itu pihak yang berinvestasi, sedangkan pemegang saham adalah mengeluarkan suara. Saya tidak pernah bertindak di luar otorisasi,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya pertama kali menerima surat panggilan sebagai saksi pada awal 2024, dan baru pada 2025 ditetapkan sebagai tersangka.

Jimmy juga memaparkan kronologi komunikasi antara Petro Energy dan LPEI setelah perusahaan diputus pailit pada Juni 2020. “Saya langsung menghubungi pihak LPEI setelah itu. Kami sempat disomasi, lalu diadakan beberapa kali pertemuan untuk membahas kelanjutan tanggung jawab kami,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Jimmy turut menegaskan bahwa ia selalu menjalankan fungsi pengawasan sesuai peran komisaris dan tidak pernah mencampuri apalagi intervensi terhadap kebijakan direksi.

“Secara universal tugas komisaris adalah mengawasi, bukan mengambil keputusan operasional,” ucapnya.

Menutup persidangan, Soesilo menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pembiayaan PT Petro Energy telah dilakukan sesuai mekanisme resmi di LPEI dan tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke rekening pribadi Jimmy.

“Kreditnya masih berjalan lancar, jadi di mana letak kerugiannya? Klien kami tidak terlibat dalam pengambilan keputusan pembiayaan, karena tanggung jawab hukum berada pada pengurus aktif, bukan komisaris,” ujar Soesilo.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya