Berita

Proses Evakuasi rangkaian kereta yang anjlok. (Foto: Humas PT KAI)

Nusantara

Evakuasi Rangkaian Kereta yang Anjlok di Bekasi Selesai

MINGGU, 26 OKTOBER 2025 | 10:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses evakuasi rangkaian Kereta Api Purwojaya 58F yang sebelumnya mengalami anjlokan di KM 55+1/2 Emplasemen Stasiun Kedunggedeh telah selesai pada Minggu dinihari, 26 Oktober 2025.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba mengatakan, proses evakuasi telah selesai pada pukul 02.00 WIB. Dua kereta yang mengalami anjlokan berhasil dievakuasi dan ditempatkan kembali di atas rel.

"Seluruh proses evakuasi dapat diselesaikan dengan cepat dan aman berkat sinergi antara petugas KAI bersama seluruh unsur terkait di lapangan," kata Anne dalam siaran persnya, Minggu pagi, 26 Oktober 2025.


Dalam proses evakuasi tersebut, KAI mengerahkan dua unit crane dari Bandung dan Cirebon, serta satu rangkaian kereta penolong dari Cipinang untuk mendukung percepatan penanganan di lapangan.

Setelah evakuasi selesai, KAI langsung melakukan perbaikan jalur untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelanggan. Pada pukul 05.32 WIB, kedua jalur di lokasi kejadian sudah dapat dilalui kembali.

KA 134 Argo Parahyangan relasi Gambi-Bandung menjadi kereta api pertama yang melintas di lokasi kejadian dengan kecepatan terbatas sebagai bagian dari tahapan normalisasi perjalanan kereta api.

Anne menerangkan, KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak, baik karena keterlambatan maupun pembatalan perjalanan akibat proses evakuasi dan normalisasi jalur.

"Kami sangat memahami ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Seluruh jajaran terus bekerja maksimal agar pola operasi dan ketepatan waktu perjalanan kereta api dapat segera normal kembali dengan mengutamakan keselamatan," terang Anne.

Dalam rangka normalisasi perjalanan kereta api, terdapat beberapa perjalanan yang mengalami pembatalan perjalanan. KAI memastikan pengembalian bea 100 persen di luar bea pemesanan bagi pelanggan yang terdampak, melalui loket stasiun atau contact center 121 hingga 7 hari setelah tanggal keberangkatan KA.

Atau melalui aplikasi access by KAI hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan keberangkatan kereta.

Anne menjelaskan, KAI memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk peningkatan keselamatan dan keandalan operasional di masa mendatang. KAI juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar seluruh perjalanan kereta api dapat berjalan lancar, aman, dan tepat waktu.

"Kami turut berempati kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Alhamdulillah, proses evakuasi dapat diselesaikan dengan selamat dan jalur kini sudah dapat dilalui normal. Terima kasih atas kesabaran dan pengertian seluruh pelanggan selama proses pemulihan berlangsung," pungkas Anne.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya