Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Kementerian UMKM)

Bisnis

Program Hapus Tagih Kredit Macet Belum Optimal

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 13:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program pemerintah untuk menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penghapusan tagihan kredit macet menghadapi kendala besar. Dari target ambisius 1 juta debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas Hapus Tagih, realisasinya baru mencapai sekitar 67.000 debitur saja.

Kondisi ini diperparah oleh data Bank Indonesia (BI) yang membeberkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan khusus di segmen UMKM pada September 2025 makin menyusut, bahkan dicatat hampir tidak tumbuh. Padahal, minat perbankan untuk menyalurkan kredit pada umumnya cukup baik, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi program Hapus Tagih Kredit ini menghambat penyaluran kredit baru oleh perbankan kepada UMKM. Permasalahan utama bersumber dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.


Aturan tersebut mengharuskan proses Hapus Tagih melalui dua tahapan wajib; penagihan secara maksimal dan restrukturisasi utang.

"Ternyata dalam prosesnya restrukturisasi itu sulit, karena biaya restrukturisasi lebih besar dari nilai utangnya sendiri, jadi tidak make sense," ujar Maman, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 25 Oktober 2025. Artinya, bank enggan melanjutkan restrukturisasi karena biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada utang yang akan diselamatkan, membuat utang macet UMKM sulit dibereskan.

Meskipun program lama terhambat, Maman Abdurrahman melihat adanya peluang baru untuk mempercepat Hapus Tagih. Peluang ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan UU BUMN.

Regulasi baru ini memungkinkan penghapusan tagihan bagi usaha mikro dan kecil dapat dilakukan tanpa perlu melalui proses restrukturisasi yang rumit dan mahal. Namun, implementasi solusi baru ini tetap membutuhkan persetujuan dari pihak terkait, yaitu Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Maman berharap sinergi antar instansi dapat segera terwujud dan mekanisme teknisnya cepat disiapkan, sehingga bisa memberi ruang napas bagi pelaku UMKM yang terbebani kredit macet dan mendorong pertumbuhan kredit di sektor krusial ini.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya