Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Kementerian UMKM)

Bisnis

Program Hapus Tagih Kredit Macet Belum Optimal

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 13:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program pemerintah untuk menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penghapusan tagihan kredit macet menghadapi kendala besar. Dari target ambisius 1 juta debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas Hapus Tagih, realisasinya baru mencapai sekitar 67.000 debitur saja.

Kondisi ini diperparah oleh data Bank Indonesia (BI) yang membeberkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan khusus di segmen UMKM pada September 2025 makin menyusut, bahkan dicatat hampir tidak tumbuh. Padahal, minat perbankan untuk menyalurkan kredit pada umumnya cukup baik, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi program Hapus Tagih Kredit ini menghambat penyaluran kredit baru oleh perbankan kepada UMKM. Permasalahan utama bersumber dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.


Aturan tersebut mengharuskan proses Hapus Tagih melalui dua tahapan wajib; penagihan secara maksimal dan restrukturisasi utang.

"Ternyata dalam prosesnya restrukturisasi itu sulit, karena biaya restrukturisasi lebih besar dari nilai utangnya sendiri, jadi tidak make sense," ujar Maman, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 25 Oktober 2025. Artinya, bank enggan melanjutkan restrukturisasi karena biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada utang yang akan diselamatkan, membuat utang macet UMKM sulit dibereskan.

Meskipun program lama terhambat, Maman Abdurrahman melihat adanya peluang baru untuk mempercepat Hapus Tagih. Peluang ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan UU BUMN.

Regulasi baru ini memungkinkan penghapusan tagihan bagi usaha mikro dan kecil dapat dilakukan tanpa perlu melalui proses restrukturisasi yang rumit dan mahal. Namun, implementasi solusi baru ini tetap membutuhkan persetujuan dari pihak terkait, yaitu Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Maman berharap sinergi antar instansi dapat segera terwujud dan mekanisme teknisnya cepat disiapkan, sehingga bisa memberi ruang napas bagi pelaku UMKM yang terbebani kredit macet dan mendorong pertumbuhan kredit di sektor krusial ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya