Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Sanksi AS ke Rusia Diragukan, Harga Minyak Merosot

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 10:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga minyak dunia turun tipis pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah pelaku pasar mulai meragukan ketegasan pemerintahan Donald Trump dalam menerapkan sanksi terhadap dua raksasa energi Rusia terkait perang di Ukraina.

Dikutip dari Reuters, harga minyak mentah Brent berjangka ditutup turun 5 sen atau 0,1 persen menjadi 65,94 Dolar AS per barel. Sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) turun 29 sen atau 0,5 persen ke level 61,50 Dolar AS per barel.

Kedua acuan harga sempat menguat di awal perdagangan, melanjutkan lonjakan lebih dari 5 persen sehari sebelumnya setelah pengumuman sanksi. Namun, harga berbalik melemah menjelang penutupan sesi. Meski begitu, sepanjang pekan ini minyak Brent dan WTI masih mencatat kenaikan lebih dari 7 persen, menjadi pekan terbaik sejak pertengahan Juni.


“Ada keraguan baru apakah sanksi ini benar-benar akan sekeras yang dijanjikan,” kata John Kilduff, mitra di Again Capital LLC.

Trump sebelumnya mengumumkan sanksi terhadap dua perusahaan energi terbesar Rusia, Rosneft dan Lukoil, untuk menekan Presiden Vladimir Putin agar mengakhiri invasi ke Ukraina. Kedua perusahaan tersebut menyumbang lebih dari 5 persen produksi minyak dunia. Rusia sendiri merupakan produsen minyak terbesar kedua setelah Amerika Serikat pada 2024.

Sanksi baru ini juga membuat perusahaan minyak milik negara Tiongkok menunda pembelian minyak Rusia, sementara kilang-kilang di India -- pembeli terbesar minyak Rusia melalui jalur laut -- berencana memangkas impor secara signifikan.

“Aliran minyak ke India berisiko besar,” kata Janiv Shah, Wakil Presiden Analisis Pasar Minyak di Rystad Energy. “Bagi kilang Tiongkok, dampaknya akan lebih kecil karena mereka memiliki pasokan yang lebih beragam dan cadangan minyak yang cukup," lanjutnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya