Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Hani Fatunnisa)

Bisnis

Pemerintah Prioritaskan Rakyat Kelola Tambang, Koperasi dan UMKM Dapat Izin Duluan

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia membuat terobosan besar di sektor pertambangan. Masyarakat umum kini punya kesempatan lebih besar untuk mengelola tambang.

Kebijakan baru ini memberi prioritas utama  Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Koperasi, pelaku Usaha Kecil-Menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi keagamaan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 11 September 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan ekonomi. Langkah ini adalah wujud nyata dari amanat UUD 1945, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar kekayaan alam benar-benar bermanfaat bagi rakyat.


"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi (syarat)," kata Bahlil di Kantornya, di Jakarta,  Jumat 24 Oktober 2025. 

Bahlil mengatakan, kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar koperasi dan UMKM benar-benar siap mengelola tambang secara profesional. Mereka harus benar-benar memenuhi kriteria dan bertanggung jawab penuh terhadap lingkungan. 

Saat ini, Kementerian ESDM tengah merampungkan Peraturan Menteri teknis untuk menjamin proses pemberian izin berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Setiap entitas  penerima izin, baik koperasi maupun UMKM, wajib memenuhi serangkaian ketentuan ketat, antara lain; membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyediakan uang jaminan untuk perbaikan lingkungan (reklamasi), dan mematuhi semua standar lingkungan hidup.

Bersamaan dengan pelibatan masyarakat, Pemerintah juga memperkuat pengawasan untuk menindak tambang ilegal yang merusak alam.

Kementerian ESDM telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban ini dalam 60 hari, izinnya akan dicabut.

Kebijakan ini diharapkan menjadikan sistem pertambangan Indonesia lebih adil dan melibatkan rakyat secara aktif, sambil tetap menjaga kelestarian alam.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya