Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Hani Fatunnisa)

Bisnis

Pemerintah Prioritaskan Rakyat Kelola Tambang, Koperasi dan UMKM Dapat Izin Duluan

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia membuat terobosan besar di sektor pertambangan. Masyarakat umum kini punya kesempatan lebih besar untuk mengelola tambang.

Kebijakan baru ini memberi prioritas utama  Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Koperasi, pelaku Usaha Kecil-Menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi keagamaan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 11 September 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan ekonomi. Langkah ini adalah wujud nyata dari amanat UUD 1945, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar kekayaan alam benar-benar bermanfaat bagi rakyat.


"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi (syarat)," kata Bahlil di Kantornya, di Jakarta,  Jumat 24 Oktober 2025. 

Bahlil mengatakan, kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar koperasi dan UMKM benar-benar siap mengelola tambang secara profesional. Mereka harus benar-benar memenuhi kriteria dan bertanggung jawab penuh terhadap lingkungan. 

Saat ini, Kementerian ESDM tengah merampungkan Peraturan Menteri teknis untuk menjamin proses pemberian izin berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Setiap entitas  penerima izin, baik koperasi maupun UMKM, wajib memenuhi serangkaian ketentuan ketat, antara lain; membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyediakan uang jaminan untuk perbaikan lingkungan (reklamasi), dan mematuhi semua standar lingkungan hidup.

Bersamaan dengan pelibatan masyarakat, Pemerintah juga memperkuat pengawasan untuk menindak tambang ilegal yang merusak alam.

Kementerian ESDM telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban ini dalam 60 hari, izinnya akan dicabut.

Kebijakan ini diharapkan menjadikan sistem pertambangan Indonesia lebih adil dan melibatkan rakyat secara aktif, sambil tetap menjaga kelestarian alam.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya