Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Hani Fatunnisa)

Bisnis

Pemerintah Prioritaskan Rakyat Kelola Tambang, Koperasi dan UMKM Dapat Izin Duluan

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia membuat terobosan besar di sektor pertambangan. Masyarakat umum kini punya kesempatan lebih besar untuk mengelola tambang.

Kebijakan baru ini memberi prioritas utama  Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Koperasi, pelaku Usaha Kecil-Menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi keagamaan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 11 September 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan ekonomi. Langkah ini adalah wujud nyata dari amanat UUD 1945, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar kekayaan alam benar-benar bermanfaat bagi rakyat.


"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi (syarat)," kata Bahlil di Kantornya, di Jakarta,  Jumat 24 Oktober 2025. 

Bahlil mengatakan, kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar koperasi dan UMKM benar-benar siap mengelola tambang secara profesional. Mereka harus benar-benar memenuhi kriteria dan bertanggung jawab penuh terhadap lingkungan. 

Saat ini, Kementerian ESDM tengah merampungkan Peraturan Menteri teknis untuk menjamin proses pemberian izin berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Setiap entitas  penerima izin, baik koperasi maupun UMKM, wajib memenuhi serangkaian ketentuan ketat, antara lain; membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyediakan uang jaminan untuk perbaikan lingkungan (reklamasi), dan mematuhi semua standar lingkungan hidup.

Bersamaan dengan pelibatan masyarakat, Pemerintah juga memperkuat pengawasan untuk menindak tambang ilegal yang merusak alam.

Kementerian ESDM telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban ini dalam 60 hari, izinnya akan dicabut.

Kebijakan ini diharapkan menjadikan sistem pertambangan Indonesia lebih adil dan melibatkan rakyat secara aktif, sambil tetap menjaga kelestarian alam.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya