Berita

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Pusat Kajian Maritim:

Pemerintah Harus Tegas pada Aktivitas Jetty Memeli

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 21:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus bersikap tegas terhadap korporasi yakni PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang diduga melanggar aturan dalam aktivitas jetty atau terminal khusus (tersus) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menduga, jetty yang dioperasionalkan oleh STS belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan PT STS dengan metode reklamasi belum memiliki KKPRL dari pemerintah. 


Dia mengingatkan, KKP sempat menghentikan operasional 4 jetty tanpa izin KKPRL di Halmahera Timur. Sikap tegas itu seharusnya bisa diberlakukan juga pada PT STS.

Penyegelan itu dilakukan di jetty milik PT Alngit Raya seluas 8.452 hektare di Desa Wailukum, Kota Maba, Halmahera Timur; jetty milik PT Adhita Nikel Indonesia seluas 1.066 hektare, PT Makmur Jaya Lestari seluas 2.204 hektare, dan PT Abadi Semesta seluas 0.797 hektare.

“Pemerintah mesti bersikap tegas atas pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar agar dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bisa diminimalisir,” kata Halim kepada wartawan, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh bertindak diskriminasi dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang mengelola jetty tanpa izin di Halmahera Timur. 

Apalagi, kata dia, jika pemerintah sudah memiliki bukti cukup bahwa korporasi melanggar aturan aktivitas jetty, itu harus ditindak tegas agar ada efek jera.

“Betul (pemerintah jangan diskriminasi) sepanjang telah ditemukan minimal 2 alat buktinya, mestinya diproses sesuai aturan yang berlaku agar timbul efek jera,” tegas Halim.

Untuk diketahui, Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT STS yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya