Berita

Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta berunjuk rasa tolak pasal penjualan rokok di Raperda KTR. (Foto: RMOL)

Nusantara

Pansus KTR Didesak Batalkan Pasal Pelarangan Penjualan Rokok

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta sepakat mengkaji ulang perluasan KTR di Ibu Kota.

Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran, tetap mendesak legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan. 

Mulai dari penerapan zona pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok. 


“Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan.” ungkap Ngadiran lewat keterangan resminya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Ngadiran mengaku, pihaknya kecewa karena fokus dan perhatian wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memberdayakan pedagang pasar justru membebani dengan aturan yang berlebihan seperti Raperda KTR. 

“Selama ini perlakuan yang diterima pedagang kecil, pedagang pasar tidak adil. Peraturan-peraturan yang ada justru mengkerdilkan bahkan  menindas pedagang pasar tradisional. Ditambah lagi dengan Raperda KTR, pedagang pasar makin terpuruk. Apalagi saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah,” pintanya.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, mengatakan sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR sudah diterima oleh legislatif. 

“Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Sardy.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya