Berita

Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Anak Tersangka Menas Erwin Mangkir dari Panggilan KPK

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali panggil anak tersangka Menas Erwin Djohansyah (MED) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya anak Menas Erwin, Valentino Matthew diagendakan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.


Budi menyebut, tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan terhadap Valentino Matthew.

"Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," pungkas Budi.

Pada Kamis, 25 September 2025, tim penyidik resmi menahan Menas Erwin setelah ditangkap di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025 karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Dalam perkara ini, selain Menas Erwin, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA periode 2020-2023 sebagai tersangka penerima suap.

Sekitar awal 2021, Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan dan memperkenalkan Menas Erwin kepada Hasbi Hasan. Pada saat itu Menas Erwin menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, Hasbi Hasan menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, Fatahillah mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh Menas Erwin.

Pada rentang waktu antara Maret 2021-Oktober 2021, terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan Fatahillah dengan Hasbi Hasan di beberapa tempat. Di mana dalam pertemuan tersebut, Fatahillah bersama Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara temannya.

Selama rentang waktu tersebut, Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara hukum dari temannya, yakni perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, perkara sengketa lahan Depok, perkara sengketa lahan di Sumedang, perkara sengketa lahan di Menteng, dan perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.

Hasbi Hasan menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan Menas Erwin.

Dalam pengurusan perkara oleh Menas Erwin kepada Hasbi Hasan, terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh Hasbi Hasan.

Atas perkara-perkara yang diurus oleh Hasbi Hasan ternyata kalah, sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga Menas Erwin meminta bantuan Fatahillah agar membantu menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan. Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya