Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Jejak Lambat Dana Pensiun: Indonesia hanya 6,8 Persen PDB Kalah Jauh dari Malaysia

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti fakta bahwa aset program pensiun di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia. 

Data per tahun 2024 menunjukkan total aset program pensiun, yang mencakup program wajib dan sukarela, baru mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun, atau setara dengan 6,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sebagai perbandingan, rasio aset dana pensiun di Malaysia terhadap PDB sudah mencapai 60 persen.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu RI, Ihda Muktiyanto, , dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan baru-baru ini  mengungkapkan bahwa mayoritas aset dana pensiun yang ada saat ini masih didominasi oleh program pensiun wajib, terutama Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, dana pensiun memiliki peran krusial, tidak hanya sebagai pilar perlindungan sosial, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan jangka panjang.


Meskipun total aset program pensiun Indonesia menunjukkan tren peningkatan, menurut Muktiyanto, ruang untuk perbaikan masih sangat luas demi mengejar ketertinggalan dengan negara lain.

"Ini mengindikasikan bahwa kita menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar dapat berperan signifikan dalam menjamin kesejahteraan lansia sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang Indonesia," ujar Ihda, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025. 

Selain persoalan nilai aset, tantangan terbesar sistem pensiun Indonesia adalah cakupan kepesertaan yang sangat minim. Dari total angkatan kerja di Indonesia yang mencapai sekitar 144 juta jiwa, hanya sekitar 23,6 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib. Sebagian besar pekerja, khususnya yang bergerak di sektor informal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih berhadapan dengan risiko finansial yang tinggi saat memasuki masa pensiun karena belum tercakup oleh jaminan pensiun yang memadai.

Kondisi ini mengirimkan pesan mendesak tentang perlunya reformasi sistem pensiun. Menurut Ihda, reformasi tersebut harus difokuskan pada perluasan cakupan kepesertaan secara signifikan, di samping memastikan aset pensiun yang ada digunakan secara lebih produktif, transparan, dan memberikan keseimbangan yang optimal.

"Diperlukan upaya yang lebih serius untuk memperluas program pensiun agar semakin banyak pekerja, terutama di sektor informal dan menengah, mendapatkan perlindungan yang layak di masa tua," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya