Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Jejak Lambat Dana Pensiun: Indonesia hanya 6,8 Persen PDB Kalah Jauh dari Malaysia

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti fakta bahwa aset program pensiun di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia. 

Data per tahun 2024 menunjukkan total aset program pensiun, yang mencakup program wajib dan sukarela, baru mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun, atau setara dengan 6,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sebagai perbandingan, rasio aset dana pensiun di Malaysia terhadap PDB sudah mencapai 60 persen.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu RI, Ihda Muktiyanto, , dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan baru-baru ini  mengungkapkan bahwa mayoritas aset dana pensiun yang ada saat ini masih didominasi oleh program pensiun wajib, terutama Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, dana pensiun memiliki peran krusial, tidak hanya sebagai pilar perlindungan sosial, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan jangka panjang.


Meskipun total aset program pensiun Indonesia menunjukkan tren peningkatan, menurut Muktiyanto, ruang untuk perbaikan masih sangat luas demi mengejar ketertinggalan dengan negara lain.

"Ini mengindikasikan bahwa kita menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar dapat berperan signifikan dalam menjamin kesejahteraan lansia sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang Indonesia," ujar Ihda, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025. 

Selain persoalan nilai aset, tantangan terbesar sistem pensiun Indonesia adalah cakupan kepesertaan yang sangat minim. Dari total angkatan kerja di Indonesia yang mencapai sekitar 144 juta jiwa, hanya sekitar 23,6 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib. Sebagian besar pekerja, khususnya yang bergerak di sektor informal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih berhadapan dengan risiko finansial yang tinggi saat memasuki masa pensiun karena belum tercakup oleh jaminan pensiun yang memadai.

Kondisi ini mengirimkan pesan mendesak tentang perlunya reformasi sistem pensiun. Menurut Ihda, reformasi tersebut harus difokuskan pada perluasan cakupan kepesertaan secara signifikan, di samping memastikan aset pensiun yang ada digunakan secara lebih produktif, transparan, dan memberikan keseimbangan yang optimal.

"Diperlukan upaya yang lebih serius untuk memperluas program pensiun agar semakin banyak pekerja, terutama di sektor informal dan menengah, mendapatkan perlindungan yang layak di masa tua," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya