Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: Humas Kemensos)

Politik

Kolaborasi Kemensos dan LPSK Perkuat Layanan 12-PAS

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 00:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat memperkuat sinergi strategis dalam penanganan masalah sosial khususnya yang termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS).

Sinergi ini terbangun dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Plh. Ketua LPSK Susilaningtyas di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Pertemuan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Supomo, Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos Rachmat Koesnadi, Wakil Ketua LPSK Wawan Wahrudin, dan Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK Ramdan.


Dalam pertemuan ini, Gus Ipul menjelaskan 12-PAS mencakup kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial yang terdiri dari anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, mereka yang membutuhkan afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, masyarakat yang bermasalah sosial, perempuan rentan, dan fakir miskin.

“Bagian dari 12-PAS, di antaranya korban kekerasan, mereka yang berpendapatan rendah seperti gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak rentan, anak korban kekerasan, ada 26 jenis yang kita rumuskan, kita sederhanakan menjadi 12-PAS,” jelasnya.

Pelayanan pemerlu layanan sosial atau 12-PAS merupakan bagian dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kelompok rentan bahagia. 

“Cita-cita kita adalah membuat wong cilik iso gemuyu. Bisa tertawa, bisa tersenyum. Itu pernyataan beliau (Presiden Prabowo) waktu dilantik. Terus siapa yang harus dibikin tersenyum? Itu adalah pemerlu layanan sosial, di situ ada 12-PAS,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelum pemberian pelayanan, dibutuhkan hasil asesmen sebagai dasar menentukan intervensi sesuai kebutuhan. 

“Sekarang kondisinya seperti apa, itu semua asesmen, kalau memang dia butuh tambahan, bisa kita tambah, asal asesmen, kalau dia perlu residensial, kita siap,” katanya.

Sebagai informasi, Kemensos mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Sentra Terpadu dan Sentra yang tersebar di 31 titik seluruh Indonesia. Di tempat ini, 12-PAS mendapatkan layanan rehabilitasi sosial lewat program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) melalui pendekatan residensial, berbasis keluarga, atau berbasis komunitas.

Selain diberikan layanan rehabilitasi sosial, 12-PAS juga akan dilatih kemandiriannya melalui program pemberdayaan. 

“Rehabilitasi medis sama rehabilitasi sosial. Kalau sudah ini dianggap clear, baru pemberdayaan, pemberdayaannya kalau dia sekolah, ya pemberdayaannya harus sekolah, kalau dia perlu pelatihan, ya pelatihan,” kata Gus Ipul.

Dalam kaitan ini Gus Ipul mengajak LPSK untuk berkolaborasi sehingga penanganan masalah sosial bisa lebih optimal. “Kita perlu kerjasama, tapi kerjasamanya nanti ya bikin lebih konkret dengan PKS (Perjanjian Kerjasama),” ujarnya.

Sementara itu, Plh. Ketua LPSK Susilaningtyas menyambut baik kolaborasi dengan Kemensos dalam penanganan masalah sosial khususnya masalah yang ditangani oleh LPSK seperti korban tindak kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), korban terorisme, dan lainnya. 

“Mari kita konkretkan lagi, jadi ada dua ya Pak, MoU-nya sama PKS ya,” kata Susilaningtyas.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya