Berita

Dicky Erlangga. (Foto: majalahlintas.com)

Nusantara

KORUPSI PROYEK JALAN

Hakim Perintahkan Satu Lagi Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikoir) Medan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara Dicky Erlangga sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Perintah penetapan tersangka kepada anak buah Gubernur Bobby Nasution disampaikan majelis dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 22 Oktober 2025. 

"Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung," ujar Jaksa KPK Eko Wahyu usai sidang dikutip dari RMOL Sumut, Kamis 23 Oktober 2025.


Majelis yang dipimpin Khamozaro Waruwu menilai Dicky memberi keterangan yang tidak konsisten. Ia bahkan tercatat telah tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada sidang sebelumnya, Dicky sempat mengaku hanya menerima Rp680 juta. Namun setelah dikonfrontasi dengan bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen, Faisal dan Sahala Rumapea, Dicky akhirnya mengaku menerima total Rp1,6 miliar sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.

Atas fakta persidangan itu, majelis membatalkan rencana penerapan sumpah palsu dan meminta KPK menelusuri lebih lanjut peran Dicky melalui sprindik baru.

Dalam sidang yang sama, majelis juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, yang disebut turut menerima aliran dana suap dari PT DNG.

“Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta,” ujar Mulyono di hadapan hakim.

Namun pengakuan tersebut berbeda dengan catatan keuangan PT DNG yang mencatat aliran dana mencapai Rp2,4 miliar. Bendahara PT DNG, Mariam, menyebut uang disalurkan melalui Rayhan Dulasmi Piliang, sementara Rayhan mengaku menyerahkannya lewat Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut.

Keterangan ini dibenarkan oleh Direktur PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun, yang menegaskan tidak semua catatan pembukuan tersebut benar-benar terealisasi.

Majelis hakim turut menyoroti adanya perbedaan keterangan Mulyono antara di media, BAP, dan persidangan. Hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan persoalan itu akan diuji melalui bukti di persidangan.

“Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut sejauh ini menyeret antara lain tiga anak buah Gubernur Bobby Nasution. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Adapun dari swasta yakni M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang sedang proses menjalani siding sebagai pemberi suap terkait proyek Jalan Simpang Kota Pinang?"Gunungtua?"Simpang PAL XI dan pekerjaan penanganan longsoran yang dibiayai APBN 2025.

Sementara Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli, dan Heliyanto masih ditahan KPK dan akan disidangkan dalam berkas terpisah.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya