Berita

Dicky Erlangga. (Foto: majalahlintas.com)

Nusantara

KORUPSI PROYEK JALAN

Hakim Perintahkan Satu Lagi Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikoir) Medan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara Dicky Erlangga sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Perintah penetapan tersangka kepada anak buah Gubernur Bobby Nasution disampaikan majelis dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 22 Oktober 2025. 

"Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung," ujar Jaksa KPK Eko Wahyu usai sidang dikutip dari RMOL Sumut, Kamis 23 Oktober 2025.


Majelis yang dipimpin Khamozaro Waruwu menilai Dicky memberi keterangan yang tidak konsisten. Ia bahkan tercatat telah tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada sidang sebelumnya, Dicky sempat mengaku hanya menerima Rp680 juta. Namun setelah dikonfrontasi dengan bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen, Faisal dan Sahala Rumapea, Dicky akhirnya mengaku menerima total Rp1,6 miliar sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.

Atas fakta persidangan itu, majelis membatalkan rencana penerapan sumpah palsu dan meminta KPK menelusuri lebih lanjut peran Dicky melalui sprindik baru.

Dalam sidang yang sama, majelis juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, yang disebut turut menerima aliran dana suap dari PT DNG.

“Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta,” ujar Mulyono di hadapan hakim.

Namun pengakuan tersebut berbeda dengan catatan keuangan PT DNG yang mencatat aliran dana mencapai Rp2,4 miliar. Bendahara PT DNG, Mariam, menyebut uang disalurkan melalui Rayhan Dulasmi Piliang, sementara Rayhan mengaku menyerahkannya lewat Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut.

Keterangan ini dibenarkan oleh Direktur PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun, yang menegaskan tidak semua catatan pembukuan tersebut benar-benar terealisasi.

Majelis hakim turut menyoroti adanya perbedaan keterangan Mulyono antara di media, BAP, dan persidangan. Hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan persoalan itu akan diuji melalui bukti di persidangan.

“Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut sejauh ini menyeret antara lain tiga anak buah Gubernur Bobby Nasution. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Adapun dari swasta yakni M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang sedang proses menjalani siding sebagai pemberi suap terkait proyek Jalan Simpang Kota Pinang?"Gunungtua?"Simpang PAL XI dan pekerjaan penanganan longsoran yang dibiayai APBN 2025.

Sementara Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli, dan Heliyanto masih ditahan KPK dan akan disidangkan dalam berkas terpisah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya