Berita

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo (Foto: Istimewa)

Hukum

Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi LPEI Langsung Ditahan

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 09:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang merugikan negara senilai Rp919 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025, bahwa ketiga orang tersebut adalah LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI. 

Ketiganya kini ditahan di tempat yang berbeda. Untuk LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, kemudian DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.


Lanjut Haryoko, sejak penyidikan pada 2 September 2025, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.

Secara spesifik, konstruksi kasus dugaan terjadi saat proses pemberian kreditnya ditemukan manipulasi kondisi keuangan dan penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

"Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar), namun pembiayaan tetap dilaksanakan," kata Haryoko. 

Perbuatan diatas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah

"PT Tebo ini bergerak di bidang sawit. Kreditnya itu, untuk penanaman dan sebagainya yang katanya luas sekian ratus hektare, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu," ucapnya Haryoko Ari.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, LPEI menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya