Berita

Ilustrasi (Foto: BPKN RI)

Bisnis

BPKN Tegaskan Klaim Bohong Aqua soal Air Pegunungan Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyebut klaim bohong air mineral kemasan Aqua soal sumber dari pegunungan merugikan konsumen. 

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan publik terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi Aqua, yang bertolak belakang dengan citra dan klaim iklan perusahaan tersebut selama ini.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mufti kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2925.


Mufti menambahkan, BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan. Tim investigasi BPKN juga akan diterjunkan langsung ke lapangan guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Temuan dugaan penggunaan air tanah ini muncul setelah hasil inspeksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di salah satu pabrik Aqua yang menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua secara konsisten menonjolkan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produknya berasal dari mata air pegunungan.

Menurut Mufti, praktik semacam itu dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan PT Tirta Investama dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Mufti menegaskan, langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan memastikan agar pelaku usaha tidak menjual citra yang menyesatkan publik. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya