Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)

Bisnis

Sumbang Ratusan Triliun ke Kas Negara

Industri Tembakau Terhimpit Ratusan Aturan

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah kontribusi Industri hasil tembakau (IHT) yang besar terhadap penerimaan negara, sektor padat karya ini justru semakin tertekan oleh banyaknya aturan yang dianggap membatasi ruang gerak pelaku usaha.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 400 regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung mengatur industri hasil tembakau di Indonesia.

“Banyak sekali peraturan perundangan yang membatasi ruang gerak industri ini. Ke depan perlu ada momentum untuk menentukan arah kebijakan, apalagi roadmap IHT sejak 2022 belum juga rampung,” ujar Putu dalam acara Menara Kadin, Selasa, 21 Oktober 2025.


Putu menilai, tumpukan regulasi tersebut membuat kepastian usaha di sektor tembakau semakin tidak jelas. Padahal, sektor ini menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja dan menjadi penopang utama ekonomi nasional.

Di tengah tekanan kebijakan dalam negeri, kinerja ekspor industri tersebut masih menjadi penyangga utama. Dalam tiga tahun terakhir, ekspor hasil tembakau Indonesia tumbuh hampir 100 persen.

Pada periode triwulan IV 2024 hingga triwulan II 2025, sektor ini menyumbang Rp181 triliun dari cukai ke kas negara. Investasi baru pun masih mengalir dengan nilai mencapai Rp4,9 triliun dalam setahun terakhir.

Namun demikian, Putu menilai pelaku industri masih menghadapi perlakuan tidak adil karena sering dibebani aturan tanpa dukungan fiskal yang memadai.

“Industri ini sering dibilang dieksploitasi, tapi tidak mendapat privilege atau bantuan,” tegasnya.

Putu juga menyoroti lambannya penyelesaian roadmap IHT yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Ia menegaskan, dokumen strategis tersebut penting untuk memberikan arah kebijakan yang jelas bagi sektor ini.

Sementara itu, wacana penerapan standarisasi kemasan rokok (plain packaging) yang tengah dibahas pemerintah kian menambah kekhawatiran pelaku usaha. Kebijakan itu dinilai bisa menurunkan daya saing industri di pasar domestik.

Tekanan juga datang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memperketat perizinan industri tembakau.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai aturan itu justru berpotensi menghambat tumbuhnya pelaku baru di sektor ini.

“Izin usaha pertembakauan sekarang sulit sekali. Kalau mau buka industri rokok baru, harus di kawasan industri tembakau terpadu. Di luar itu tidak boleh. Jadi dipersulit,” pungkasnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya