Berita

Gelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Humas Polsek Kebon Jeruk)

Presisi

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Istri Potong Kelamin Suami Hingga Tewas

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa di Jalan Nuh RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Tersangka HZ (33) nekat memotong alat vital milik suaminya NI (35) karena rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan.

Adapun Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.


“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa, 21 Oktober 2025.

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” lanjut AKP Ganda.

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 25 adegan secara rinci kronologi peristiwa berdarah tersebut.

Adegan pertama memperlihatkan situasi ketika pasangan suami istri itu tengah berbaring di kamar tidur. Kemudian tersangka mengambil telepon genggam milik korban yang berada di meja kamar, membuka isi pesan, lalu menemukan percakapan yang memicu emosinya.

Setelah membaca pesan tersebut, tersangka pun kembali menaruh kembali ponsel ke meja dan berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan intim. Sayangnya, korban menolak dan pergi ke kamar mandi.

Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka mengambil pisau cutter di dapur dan kembali ke kamar. Saat korban telah berbaring tanpa mengenakan celana, tersangka mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.

Korban yang terluka parah terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”, dan dijawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”

Korban dibawa RS Anggrek Mas, namun nahas, korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya