Berita

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo mengenakan rompi oranye KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Komut PT Inti Alasindo Energi Ditahan, Beri Fee 500 Ribu Dolar Singapura ke Dirut PGN

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo. Arso adalah tersangka kasus korupsi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Dalam kasus yang sama KPK sebelumnya menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.


Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Arso Sadewo. Kasus bermula pada 2017, PT IAE atau PT Isar Gas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.

Iswan meminta Arso untuk melakukan pendekatan kepada PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.

Arso yang berteman dekat dengan Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio selaku Dirut PGN.

Kemudian terjadi pertemuan Arso dengan Hendi dimana dalam pertemuan tersebut keduanya melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," jelas Asep.

Hendi Prio lantas memberikan sebagian fee tersebut yakni sebesar 10 ribu dolar AS kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.

Atas perbuatannya tersangka Arso disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya