Berita

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo mengenakan rompi oranye KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Komut PT Inti Alasindo Energi Ditahan, Beri Fee 500 Ribu Dolar Singapura ke Dirut PGN

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo. Arso adalah tersangka kasus korupsi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Dalam kasus yang sama KPK sebelumnya menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.


Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Arso Sadewo. Kasus bermula pada 2017, PT IAE atau PT Isar Gas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.

Iswan meminta Arso untuk melakukan pendekatan kepada PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.

Arso yang berteman dekat dengan Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio selaku Dirut PGN.

Kemudian terjadi pertemuan Arso dengan Hendi dimana dalam pertemuan tersebut keduanya melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," jelas Asep.

Hendi Prio lantas memberikan sebagian fee tersebut yakni sebesar 10 ribu dolar AS kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.

Atas perbuatannya tersangka Arso disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya