Berita

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo mengenakan rompi oranye KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Komut PT Inti Alasindo Energi Ditahan, Beri Fee 500 Ribu Dolar Singapura ke Dirut PGN

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo. Arso adalah tersangka kasus korupsi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Dalam kasus yang sama KPK sebelumnya menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.


Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Arso Sadewo. Kasus bermula pada 2017, PT IAE atau PT Isar Gas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.

Iswan meminta Arso untuk melakukan pendekatan kepada PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.

Arso yang berteman dekat dengan Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio selaku Dirut PGN.

Kemudian terjadi pertemuan Arso dengan Hendi dimana dalam pertemuan tersebut keduanya melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," jelas Asep.

Hendi Prio lantas memberikan sebagian fee tersebut yakni sebesar 10 ribu dolar AS kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.

Atas perbuatannya tersangka Arso disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya