Berita

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo mengenakan rompi oranye KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Komut PT Inti Alasindo Energi Ditahan, Beri Fee 500 Ribu Dolar Singapura ke Dirut PGN

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo. Arso adalah tersangka kasus korupsi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Dalam kasus yang sama KPK sebelumnya menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.


Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Arso Sadewo. Kasus bermula pada 2017, PT IAE atau PT Isar Gas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.

Iswan meminta Arso untuk melakukan pendekatan kepada PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS.

Arso yang berteman dekat dengan Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio selaku Dirut PGN.

Kemudian terjadi pertemuan Arso dengan Hendi dimana dalam pertemuan tersebut keduanya melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," jelas Asep.

Hendi Prio lantas memberikan sebagian fee tersebut yakni sebesar 10 ribu dolar AS kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.

Atas perbuatannya tersangka Arso disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya