Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Nusantara

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Online Scam Sejak 2020

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan tren mengkhawatirkan bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus penipuan online (online scam) terus melonjak. 

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mencatat bahwa sejak tahun 2020 hingga Oktober 2025, lebih dari 10.000 WNI telah tercatat dalam kasus online scam. 

"Yang awalnya hanya terpusat di Kamboja, jaringan kejahatan ini kini menyebar hingga mencakup 10 negara berbeda," jelas Judha dalam keterangannya di Jakarta, Snin 20 Oktober 2025.


Namun begitu, Judha menegaskan bahwa tidak semua dari ribuan kasus tersebut tergolong sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Fakta mengejutkan terungkap, bahwa sebagian WNI diketahui secara sukarela berangkat ke luar negeri dan bekerja sebagai scammer (pelaku penipuan) karena tergiur gaji besar.
 
"Ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri, dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang. Korban penipuan yang mereka lakukan itu adalah warga kita sendiri yang ada di Indonesia," jelas Judha.

Judha menekankan bahwa WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan sukarela dapat dijerat dengan hukum Indonesia, sama halnya jika penipuan tersebut dilakukan di dalam negeri.

Kemlu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak para pelaku. Sebagai contoh, dalam kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap perekrut antar-WNI di antara mereka. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir tidak hanya untuk perlindungan, tetapi juga untuk penegakan hukum.

Judha mengingatkan, langkah pencegahan adalah yang paling utama. Sesuai UU No. 18 Tahun 2017, pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang ilegal, termasuk penipuan daring.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya