Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto (dua dari kanan). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pajak E-Commerce Resmi Ditunda!

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan menunda kebijakan pemungutan pajak atas transaksi e-commerce hingga kondisi ekonomi nasional cukup kuat dengan pertumbuhan 6 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjelaskan, penunjukan platform digital atau marketplace sebagai pemungut pajak sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Namun, pelaksanaannya ditunda sesuai arahan Menteri Keuangan.

“Pelaksanaannya ditunda sampai sesuai arahan Pak Menteri, yaitu menunggu pertumbuhan ekonomi lebih optimistis di angka 6 persen,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.


Bimo menegaskan, sistem perpajakan Indonesia tetap berbasis self-assessment, di mana setiap individu atau pelaku usaha wajib melaporkan pajaknya secara mandiri.

“Artinya setiap orang katakanlah pelaku UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun wajib melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya,” jelasnya.

Selama masa penundaan, DJP akan memantau perkembangan ekonomi sekaligus memperkuat edukasi kepada pelaku usaha digital agar tetap patuh pada kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pajak e-commerce dilakukan saat daya beli masyarakat dan aktivitas usaha sudah kembali kuat. Pemerintah, katanya, tidak ingin menambah beban pelaku usaha daring di tengah pemulihan ekonomi yang belum stabil.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya