Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

57 Bekas Pegawai KPK Mau Bikin Faksi-Faksi?

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 16:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah perlu disikapi dengan bijak.

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tak menampik, keinginan para mantan pegawai KPK yang dipecat setelah tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) itu merupakan wujud dari hak warga untuk mengabdi kepada negara, tak terkecuali di KPK.

Namun demikian, LSAK memberi catatan jika mereka kembali ke KPK, maka harus patuh dan tunduk kepada ketua KPK saat ini, yakni Setyo Budiyanto dan empat pimpinan lainnya.


"Kalau mereka kembali ke KPK, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, bahkan berkelompok atau membuat faksi-faksi yang nantinya justru menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi," tegas Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri, Senin, 20 Oktober 2025.

LSAK mengingatkan, para mantan pegawai KPK harus menjalankan perintah pimpinan sebagai pengejawantahan dari undang-undang terkait.

"Mereka juga harus bisa dan mau berkoordinasi dengan pimpinan, terutama dengan Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto yang sudah berpengalaman berjuang bersama saat menjadi Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan," sambungnya.

Para mantan pegawai KPK itu kini tergabung dalam IM57+ Institute. Mereka sedang menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada KIP, apakah hasil TWK yang digugat oleh para mantan pegawai itu bisa dibuka atau tidak kepada publik," pungkas Hariri.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya