Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

57 Bekas Pegawai KPK Mau Bikin Faksi-Faksi?

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 16:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah perlu disikapi dengan bijak.

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tak menampik, keinginan para mantan pegawai KPK yang dipecat setelah tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) itu merupakan wujud dari hak warga untuk mengabdi kepada negara, tak terkecuali di KPK.

Namun demikian, LSAK memberi catatan jika mereka kembali ke KPK, maka harus patuh dan tunduk kepada ketua KPK saat ini, yakni Setyo Budiyanto dan empat pimpinan lainnya.


"Kalau mereka kembali ke KPK, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, bahkan berkelompok atau membuat faksi-faksi yang nantinya justru menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi," tegas Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri, Senin, 20 Oktober 2025.

LSAK mengingatkan, para mantan pegawai KPK harus menjalankan perintah pimpinan sebagai pengejawantahan dari undang-undang terkait.

"Mereka juga harus bisa dan mau berkoordinasi dengan pimpinan, terutama dengan Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto yang sudah berpengalaman berjuang bersama saat menjadi Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan," sambungnya.

Para mantan pegawai KPK itu kini tergabung dalam IM57+ Institute. Mereka sedang menempuh jalur hukum di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membongkar hasil TWK yang dinilai manipulatif.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada KIP, apakah hasil TWK yang digugat oleh para mantan pegawai itu bisa dibuka atau tidak kepada publik," pungkas Hariri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya