Berita

Massa Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia berunjuk rasa di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Nusantara

Massa Ojol Tuntut Presiden Keluarkan Perpres Bagi Hasil 10 Persen untuk Aplikator

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi unjuk rasa sekelompok ojek online (ojol) menuntut pembuatan regulasi untuk mendukung kesejahteraan pengemudi.

Tuntutan itu disampaikan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, pada aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional, depan Tugu Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025.

Berdasarkan pantauan RMOL di lokasi, massa aksi membentangkan sebuah spanduk berisi tujuh tuntutan.


Berikut tujuh poin tuntutan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia: 

1. Garda mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres sebagai payung hukum, perlindungan hukum bagi para pengemudi ojek online 

2. Garda mendukung Presiden Prabowo Subianto membuat regulasi bagi hasil bagi pengemudi ojol sebesar 90 persen dan bagi hasil untuk aplikator sebesar 10%.

3. Garda mendukung Presiden Prabowo Subianto membuat regulasi tarif antaran barang dan makanan. 

4. Garda mengapresiasi program kerja satu tahun Presiden Prabowo Subianto yang pro kepada Rakyat 

5. Garda mendukung Pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto melakukan audit investigatf terhadap perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online 

6. Garda siap menjadi kelompok masyarakat dari pengemudi ojol yang akan menjaga supremasi sipil dalam tatanan demokrasi Republik Indonesia. 

7. Garda mendukung langkah nyata dan program-program kerja Presiden Prabowo Subianto yang pro rakyat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya