Berita

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. (Foto: PPID DKI Jakarta)

Hukum

Pemprov DKI Tindak Tegas ASN Devy Indriany

Terjerat Kasus Hukum di Polrestabes Surabaya
SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah salah satu pegawainya, Devy Indriany, terjerat kasus hukum di Polrestabes Surabaya. 

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov DKI memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Polrestabes Surabaya terkait status hukum Devy Indriany. Surat tersebut mencakup pemberitahuan dan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Satreskrim pada Juli 2025.


“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka bernama Devy Indriany yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Chaidir dikutip dari PPID DKI Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Chaidir menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (2), ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil,” ujar Chaidir.

Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). BKD juga terus melakukan pelaporan dan koordinasi secara periodik terkait status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perpanjangan masa penahanan dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya