Berita

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. (Foto: PPID DKI Jakarta)

Hukum

Pemprov DKI Tindak Tegas ASN Devy Indriany

Terjerat Kasus Hukum di Polrestabes Surabaya
SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah salah satu pegawainya, Devy Indriany, terjerat kasus hukum di Polrestabes Surabaya. 

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov DKI memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Polrestabes Surabaya terkait status hukum Devy Indriany. Surat tersebut mencakup pemberitahuan dan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Satreskrim pada Juli 2025.


“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka bernama Devy Indriany yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Chaidir dikutip dari PPID DKI Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Chaidir menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (2), ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil,” ujar Chaidir.

Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). BKD juga terus melakukan pelaporan dan koordinasi secara periodik terkait status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perpanjangan masa penahanan dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya