Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Beri Opsi Ini bagi Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Rp250 Miliar di 2026

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan asuransi umum  bisa melakukan merger apabila belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir 2026. Hal itu menjadi salah satu skenarip yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya memastikan industri asuransi nasional tetap kuat dan stabil. Kebijakan ini menjadi sorotan utama di tengah persiapan industri menghadapi batas waktu pemenuhan regulasi.

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025

Namun, ia juga menekankan bahwa opsi merger bukanlah satu-satunya jalan, melainkan bagian dari fleksibilitas yang diberikan regulator. Selain merger, perusahaan juga dapat menempuh opsi transfer portofolio ke perusahaan asuransi lain. Skema ini serupa dengan yang diterapkan pada lembaga jasa keuangan perbankan, yaitu Kelompok Usaha Bank (KUB). Sementara di sektor asuransi, pola ini disebut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).


Untuk memenuhi ekuitas minimum, Ogi menyarankan perusahaan memperkuat modal melalui tambahan penyertaan, tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya. “Jika pemegang saham tidak kuat, bisa ajak mitra lain. Kalau tidak kuat lewat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio. Jadi, caranya banyak,” ujarnya.

Ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi itu menetapkan batas ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah, dengan tenggat waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2026. Beberapa perusahaan asuransi diperkirakan belum dapat memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Menurutnya, regulator dapat menerapkan dua mekanisme kebijakan, yakni diskresi atau relaksasi. Diskresi hanya dapat diputuskan melalui rapat Dewan Komisioner OJK, sementara relaksasi dapat diberikan kepada satu atau dua perusahaan dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Berdasarkan data AAUI, dari 71 perusahaan asuransi umum, terdapat 19 perusahaan yang diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum. Sementara 52 perusahaan lainnya telah memenuhi ketentuan tersebut.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya