Berita

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock.com)

Publika

Investasi Berdaulat dan Jalan Menuju Kemandirian

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 01:07 WIB

MARI lebih serius memikirkan negara: mensentosakan warganya. Kali ini soal investasi yang sangat kritis. Mengapa kritis? Karena selama ini, investasi diserahkan ke pasar bebas. Tanpa ideologi, tanpa pemihakan, tanpa melihat “kepentingan nasional.” 

Dengan alasan tersebut, kebijakan investasi dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS) harus menghadirkan arah baru pembangunan ekonomi yang berdaulat dan berpihak pada kepentingan bangsa: kebutuhan semua warganya.

Dengan begitu, negara tidak boleh lagi menempatkan investasi asing sebagai tulang punggung pembangunan, melainkan mengutamakan penguatan modal dalam negeri sebagai sumber utama pembiayaan nasional. Pendekatan ini menegaskan bahwa investasi bukan sekadar arus uang, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong pemerataan kesejahteraan warga-negara.


Paradigma baru ini lahir dari kesadaran bahwa ketergantungan terhadap modal asing telah menciptakan kerentanan fiskal dan hilangnya kendali atas sumber daya strategis. Karena itu, arah kebijakan investasi kini menempatkan kepentingan nasional di atas segala kepentingan ekonomi global.

Setiap investasi, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri, wajib memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan produktif, alih teknologi, kesempatan kerja, keadilan honor, peningkatan nilai tambah domestik, dan penguatan kapasitas industri nasional.

Investasi asing tidak lagi boleh menjadi jebakan diplomasi yang berujung pada hutang budi dan penjualan kedaulatan ekonomi. Indonesia tidak boleh kembali menjadi arena barter antara modal global dan kebijakan nasional. Setiap kerja sama investasi harus berdiri di atas prinsip kesetaraan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan semua warga-negara, bukan pada agenda politik luar negeri atau tekanan lembaga keuangan internasional. Model lama yang mengorbankan kemandirian bangsa digantikan dengan strategi investasi berdaulat yang menolak intervensi, menegakkan hak negara atas sumber daya, dan memastikan hasil pembangunan dinikmati oleh bangsa sendiri.

Pemerintah diarahkan untuk membangun ekosistem investasi yang bersih, transparan, dan efisien agar dapat menumbuhkan sektor-sektor strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya serap tenaga kerja luas. Setiap kebijakan fiskal, regulasi, dan perizinan disusun agar mampu menciptakan iklim investasi yang adil dan produktif. Insentif yang diberikan berbasis kinerja dan hasil nyata, bukan sekadar kepentingan administratif. Investasi yang masuk diukur bukan dari besarannya, melainkan dari dampaknya terhadap kemandirian ekonomi nasional.

Kemandirian investasi diperkuat dengan strategi pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri, antara lain melalui tabungan nasional, optimalisasi penerimaan negara, dan penguatan lembaga keuangan nasional. Pendekatan ini menjadi koreksi terhadap kebiasaan lama yang terlalu bergantung pada pembiayaan luar negeri.

Modal asing tetap diperbolehkan, namun harus tunduk pada kepentingan nasional dan diwajibkan bermitra dengan pelaku usaha domestik. Dengan demikian, investasi asing tidak menjadi alat dominasi, tetapi berfungsi sebagai katalis untuk memperkuat ekonomi nasional yang mandiri.

Kebijakan ini juga menjadikan keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial sebagai pilar utama pembangunan. Setiap kegiatan investasi diwajibkan mematuhi prinsip ekonomi hijau dan berkeadilan agar pertumbuhan ekonomi tidak menimbulkan kerusakan ekologis atau ketimpangan sosial. Pendekatan ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar mengejar ekspansi ekonomi menuju keseimbangan antara pertumbuhan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Secara teoretis, arah kebijakan investasi berdaulat ini berpijak pada teori pembangunan endogen dan teori kedaulatan ekonomi. Teori pembangunan endogen menegaskan bahwa pertumbuhan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila sumber daya internal, seperti modal domestik, pengetahuan lokal, dan inovasi teknologi, menjadi penggerak utama pembangunan.

Sementara teori kedaulatan ekonomi menempatkan negara sebagai aktor sentral yang mengatur arus investasi dan perdagangan untuk melindungi kepentingan nasional dari dominasi eksternal. Kedua teori tersebut bersatu dalam kerangka Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial yang menolak liberalisasi pasar bebas dan mengembalikan arah pembangunan pada prinsip berdikari. Dengan fondasi ilmiah dan politik yang kuat, investasi tidak lagi ditentukan oleh siapa yang membawa modal, melainkan oleh siapa yang menguasai arah dan manfaatnya bagi masa depan bangsa.

Mengingat soal investasi asing, mari kutip pernyataan Bapak Republik Tan Malaka (1897-1949) agar kita tidak khianat pada para pahlawan. Menurutnya, “investasi asing dapat membahayakan perekonomian dan industri yang baru tumbuh, mengadu-domba, bahkan menghancurkan negara, terlebih bagi negara yang kurang kuat ekopolnya.” Semoga kita semua lebih berhati-hati dan cermat. Tentu agar negara Pancasila makin nyata.


Yudhie Haryono dan Agus Rizal 
Presidium Forum Negarawan dan Ekonom Univ MH Thamrin


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya