Berita

Dosen Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Amin Shabana. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pakar UMJ Singgung Penerapan P3SPS Usai Gaduh Tayangan Xpose Uncensored

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pentingnya penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara konsisten di seluruh lembaga penyiaran menjadi sorotan.

Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Amin Shabana menyoroti tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 pada 13 Oktober 2025.

Amin Shabana yang juga merupakan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menyebut P3SPS merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh KPI untuk memastikan setiap program siaran televisi dan radio mematuhi nilai etika, moral, serta kepentingan publik.


"Pedoman itu menjadi rambu utama bagi lembaga penyiaran agar isi siaran tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku," kata Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 Oktober 2025.

Kata dia, KPI juga telah menetapkan lima klasifikasi usia penonton untuk memastikan tayangan sesuai dengan tingkat kedewasaan khalayak, yaitu pra anak (usia 2-6 tahun), anak (usia 7-12 tahun), remaja (usia 13-17 tahun), dewasa (usia 18 tahun ke atas), dan semua umur.

Amin menegaskan bahwa lingkup penyiaran di Indonesia harus memiliki lima fungsi utama, yaitu informasi, pendidikan, hiburan, integrasi nasional, dan pemajuan kebudayaan nasional.

Oleh karena itu, setiap lembaga penyiaran harus memahami bahwa konten yang mereka produksi bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki dimensi edukatif dan sosial.

Adapun program Xpose Uncensored milik Trans7 dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam P3SPS, khususnya Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, Pasal 6 Ayat 1 dan 2, Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Tayangan tersebut menampilkan narasi yang dianggap menyudutkan lembaga pendidikan keagamaan pesantren dan tokoh-tokoh agama, sehingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Pasal 6 P3 menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan perbedaan suku, agama, ras, dan antar-golongan, serta tidak menyiarkan konten yang mengandung penghinaan terhadap lembaga tertentu. Sementara itu, Pasal 16 SPS secara tegas melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan.

Amin menilai bahwa penayangan program Xpose Uncensored tidak hanya melanggar norma kesopanan dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren. 

"Dalam hal ini, lembaga penyiaran dinilai telah gagal menjalankan fungsi yang semestinya dilakukan oleh tim quality control (QC) sebelum tayangan disiarkan kepada khalayak," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa KPI memiliki mekanisme berlapis dalam memantau dan menindak setiap pelanggaran siaran di televisi maupun radio dari proses penayangan serta pasca tayang.

“Kami di KPI Pusat punya tim pemantau isi siaran yang bekerja 24 jam penuh. Dari situ kami bisa menemukan indikasi pelanggaran dan membawanya ke tim penjatuhan sanksi. Semua hasilnya kemudian dibahas di rapat pleno sembilan komisioner untuk diputuskan apakah dijatuhi sanksi atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi terhadap lembaga penyiaran dapat beragam, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara program siaran, denda administratif, hingga pencabutan izin penyiaran, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dia menegaskan bahwa KPI tidak memiliki kepentingan komersial dalam menjatuhkan sanksi, sebab semua denda yang dijatuhkan akan disetorkan langsung ke kas negara, bukan ke KPI itu sendiri.

Dalam kasus ini, program Xpose Uncensored dari Trans7 mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penayangan dari KPI Pusat. 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno antar komisioner KPI yang mempertimbangkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat.

“Eskalasi kasus ini sudah dianggap nasional dan besar. Maka tidak melalui tahapan surat peringatan 1 ataupun 2, melainkan kami langsung memanggil lembaga penyiarannya,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya