Berita

Pangeran Andrew resmi lepas Gelar Duke of York (Foto: 9News)

Dunia

Pangeran Andrew Resmi Lepas Gelar Duke of York

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pangeran Andrew resmi melepaskan gelar Duke of York setelah berdiskusi dengan Raja Charles III dan keluarga kerajaan. Keputusan itu diumumkan lewat pernyataan Istana Buckingham pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 waktu Inggris (Sabtu pagi waktu Indonesia).

“Dalam diskusi dengan Raja dan keluarga, kami sepakat bahwa tuduhan yang terus diarahkan kepada saya mengganggu pekerjaan Yang Mulia dan keluarga kerajaan,” ujar Andrew dalam pernyataannya, dikutip dari 9News

“Saya memutuskan untuk mengutamakan kewajiban saya kepada keluarga dan negara,"  lanjutnya.


Andrew mengatakan, atas persetujuan Raja, ia tidak akan lagi menggunakan gelar atau kehormatan kerajaan. Ia juga menegaskan tetap menjauh dari kehidupan publik, seperti yang telah ia lakukan sejak 2019.

Langkah ini diambil menjelang perilisan buku memoar Virginia Giuffre, yang disebut akan mengungkap tuduhan baru terhadap Andrew. Giuffre adalah korban perdagangan seks Jeffrey Epstein yang menuduh Andrew telah berhubungan dengannya secara seksual saat ia masih di bawah umur, tuduhan yang terus dibantah Andrew.

Pangeran Andrew sebelumnya juga kehilangan sejumlah gelar kehormatan, termasuk Knight Grand Cross dari Royal Victorian Order (GCVO) dan Order of the Garter.

Putra ketiga Ratu Elizabeth II itu lahir pada 1960 dan sempat berada di urutan kedua pewaris takhta Inggris. Namun reputasinya hancur sejak wawancara kontroversial dengan BBC Newsnight pada 2019 yang membahas hubungannya dengan Epstein.

Andrew akhirnya menyelesaikan gugatan Giuffre pada 2022 di luar pengadilan dengan jumlah yang dirahasiakan. “Saya dengan tegas membantah tuduhan terhadap saya,” kata Andrew dalam pernyataan terbarunya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya