Berita

OJK (Foto: RMOL)

Bisnis

OJK Dorong Perusahaan Gadai Ilegal Segera Ajukan Perizinan

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 09:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan gadai ilegal di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) tercatat ada 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia. 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali  memperkirakan jumlahnya bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.

"Angka dari PPGI itu sekitar 230 gadai ilegal. Angka itu memang bisa bergerak terus," ungkap Adief saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis 16 Oktober 2025.  


Ia mengaku OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal itu mengajukan permohonan izin menjadi legal.  Ia pun akan coba untuk mengingatkan kembali kepada perusahaan gadai ilegal agar mereka mengajukan izin menjadi legal sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam regulasi di UU P2SK, itu ada batas jatuh tempo (ajukan izin) hingga 12 Januari 2026," ujarnya. Saat ini, OJK sedang menyusun deregulasi mengenai modal minimum sehingga bisa membantu juga gadai yang ilegal untuk segera mengajukan izin. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menerangkan bahwa OJK bekerja sama dengan PPGI untuk mendorong perusahaan gadai ilegal menjadi legal.

Perusahaan gadai yang tidak berizin, tentu saja bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jangan sampai masyarakat luas menjadi dirugikan, karena gadai yang tidak ada izinnya. Jadi, kalau sudah berizin, kami akan fokus agar mereka secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen," ujar Agusman.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya