Berita

OJK (Foto: RMOL)

Bisnis

OJK Dorong Perusahaan Gadai Ilegal Segera Ajukan Perizinan

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 09:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan gadai ilegal di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) tercatat ada 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia. 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali  memperkirakan jumlahnya bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.

"Angka dari PPGI itu sekitar 230 gadai ilegal. Angka itu memang bisa bergerak terus," ungkap Adief saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis 16 Oktober 2025.  


Ia mengaku OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal itu mengajukan permohonan izin menjadi legal.  Ia pun akan coba untuk mengingatkan kembali kepada perusahaan gadai ilegal agar mereka mengajukan izin menjadi legal sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam regulasi di UU P2SK, itu ada batas jatuh tempo (ajukan izin) hingga 12 Januari 2026," ujarnya. Saat ini, OJK sedang menyusun deregulasi mengenai modal minimum sehingga bisa membantu juga gadai yang ilegal untuk segera mengajukan izin. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menerangkan bahwa OJK bekerja sama dengan PPGI untuk mendorong perusahaan gadai ilegal menjadi legal.

Perusahaan gadai yang tidak berizin, tentu saja bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jangan sampai masyarakat luas menjadi dirugikan, karena gadai yang tidak ada izinnya. Jadi, kalau sudah berizin, kami akan fokus agar mereka secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen," ujar Agusman.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya