Berita

Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)

Politik

Kopdes Merah Putih Pilar Baru Kedaulatan Ekonomi Desa

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam mengembalikan peran strategis koperasi sebagai badan usaha yang diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 menghadapi tantangan besar. 

Dalam konteks ini, Kementerian Koperasi dituntut untuk bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi, agar dapat bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan, salah satu langkah besar yang diambil pemerintah adalah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat. 


Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan kopdes yang melibatkan 18 kementerian/lembaga, serta keluarnya Perpres No. 9 Tahun 2025 terkait Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Kemenkop berhasil meluncurkan dan melegalisasi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama. Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri,” kata Ferry saat menjadi panelis dalam acara Talkshow 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025. 

Menkop mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan menjadi aggregator produk pertanian di desa melalui penyediaan coldstorage untuk memperpanjang umur hasil panen pertanian. 

Dengan menjadi offtaker juga dapat memenuhi kebetuhan masyarakat desa misalnya tanaman pangan yang dilengkapi pengering (dryer).

Namun, tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan infrastruktur dasar seperti listrik dan internet di banyak desa. Selain itu, data desa yang akurat dan lengkap masih minim, sehingga sulit untuk mengoptimalkan potensi dan aset desa secara maksimal.

Dalam mengatasi hal tersebut, Kemenkop mengembangkan sistem pengumpulan data sendiri dengan menggunakan teknologi drone geospasial dan melatih masyarakat desa sebagai responden lapangan. Hasilnya, terkumpul 280 parameter data yang mendukung pengembangan kopdes di seluruh desa.

Setelah pembentukan dan pengumpulan data, Kemenkop melakukan relaksasi regulasi mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kementerian terkait lainnya. 

“Hal ini memungkinkan Kopdes Merah Putih mendapatkan waktu dan ruang untuk operasionalisasi secara efektif,” ujarnya
Kini, Kopdes Merah Putih mulai menjalankan fungsi sebagai off-taker kebutuhan masyarakat desa, seperti penyediaan pengering (dryer) untuk tanaman pangan dan turbin untuk produksi sayur-sayuran, yang selama ini terhambat, karena minimnya fasilitas cold storage di desa.

Presiden Prabowo, sebut Menkop, juga menegaskan pentingnya kedaulatan pangan (food sovereignty) yang didasarkan pada potensi dan kekuatan ekonomi lokal. 

“Kami percaya Presiden Prabowo berhasil menjaga stabilitas pangan nasional, sehingga harga pangan tetap terkendali dan ketahanan pangan terjaga,” katanya.

Dengan langkah strategis ini, koperasi desa diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya