Berita

Puluhan massa dari Komite Peduli Jakarta (KPJ) menggeruduk markas DPRD DKI Jakarta. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Bisnis

Menakar Dampak Ekonomi Pasal Larangan Penjualan Rokok di Jakarta

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan KTR termasuk di tempat hiburan malam. 

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira berharap langkah ini sebagai upaya mencegah anak-anak untuk mengakses pembelian rokok. Larangan ini pun sudah lama diusulkan masuk dalam draf Raperda.

"Meski demikian, tadi sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya. Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," kata Farah saat memimpin rapat Pansus, Kamis, 16 Oktober 2025.


Menanggapi dampak ekonomi pasal pelarangan penjualan produk tembakau, Farah menyebut ada usulan terkait dengan tempat umum, agar diizinkakan menjual rokok, namun dengan syarat-syarat tertentu. 

"Harapan yang kita tekankan adalah supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi serta pembatasan penjualan rokok sendiri. Itu aspirasi memang kita kolektif dari masyarakat maupun eksekutif yang sudah menjadi pertimbangan semenjak ada perubahan APBD 2026 dari Dana Bagi Hasil (DBH)-nya,"tegas Farah. 

Terhadap potential loss tersebut, Farah menyebutkan hal tersebut harus menjadi bahan pemikian bersama. Formulasi pengganti atas potential loss tersebut, harus dicari solusinya baik eksekutif maupun legislatif. 

"Kita harus memformulasikan, walaupun secara umum dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kan memang berkurang, ada kemungkinan berkurang hampir 50 persen ya dari Rp2 triliun sampai dengan Rp1 triliun, nanti mungkin bisa dicek,"ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespon keresahan para pedagang kecil dan UMKM yang sebelumnya mendeklarasikan penolakan terhadap Raperda KTR DKI Jakarta.

"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ungkap Pramono beberapa waktu lalu.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya