Berita

Puluhan massa dari Komite Peduli Jakarta (KPJ) menggeruduk markas DPRD DKI Jakarta. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Bisnis

Menakar Dampak Ekonomi Pasal Larangan Penjualan Rokok di Jakarta

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan KTR termasuk di tempat hiburan malam. 

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira berharap langkah ini sebagai upaya mencegah anak-anak untuk mengakses pembelian rokok. Larangan ini pun sudah lama diusulkan masuk dalam draf Raperda.

"Meski demikian, tadi sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya. Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," kata Farah saat memimpin rapat Pansus, Kamis, 16 Oktober 2025.


Menanggapi dampak ekonomi pasal pelarangan penjualan produk tembakau, Farah menyebut ada usulan terkait dengan tempat umum, agar diizinkakan menjual rokok, namun dengan syarat-syarat tertentu. 

"Harapan yang kita tekankan adalah supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi serta pembatasan penjualan rokok sendiri. Itu aspirasi memang kita kolektif dari masyarakat maupun eksekutif yang sudah menjadi pertimbangan semenjak ada perubahan APBD 2026 dari Dana Bagi Hasil (DBH)-nya,"tegas Farah. 

Terhadap potential loss tersebut, Farah menyebutkan hal tersebut harus menjadi bahan pemikian bersama. Formulasi pengganti atas potential loss tersebut, harus dicari solusinya baik eksekutif maupun legislatif. 

"Kita harus memformulasikan, walaupun secara umum dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kan memang berkurang, ada kemungkinan berkurang hampir 50 persen ya dari Rp2 triliun sampai dengan Rp1 triliun, nanti mungkin bisa dicek,"ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespon keresahan para pedagang kecil dan UMKM yang sebelumnya mendeklarasikan penolakan terhadap Raperda KTR DKI Jakarta.

"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ungkap Pramono beberapa waktu lalu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya