Berita

Puluhan massa dari Komite Peduli Jakarta (KPJ) menggeruduk markas DPRD DKI Jakarta. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Bisnis

Menakar Dampak Ekonomi Pasal Larangan Penjualan Rokok di Jakarta

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan KTR termasuk di tempat hiburan malam. 

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira berharap langkah ini sebagai upaya mencegah anak-anak untuk mengakses pembelian rokok. Larangan ini pun sudah lama diusulkan masuk dalam draf Raperda.

"Meski demikian, tadi sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya. Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," kata Farah saat memimpin rapat Pansus, Kamis, 16 Oktober 2025.


Menanggapi dampak ekonomi pasal pelarangan penjualan produk tembakau, Farah menyebut ada usulan terkait dengan tempat umum, agar diizinkakan menjual rokok, namun dengan syarat-syarat tertentu. 

"Harapan yang kita tekankan adalah supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi serta pembatasan penjualan rokok sendiri. Itu aspirasi memang kita kolektif dari masyarakat maupun eksekutif yang sudah menjadi pertimbangan semenjak ada perubahan APBD 2026 dari Dana Bagi Hasil (DBH)-nya,"tegas Farah. 

Terhadap potential loss tersebut, Farah menyebutkan hal tersebut harus menjadi bahan pemikian bersama. Formulasi pengganti atas potential loss tersebut, harus dicari solusinya baik eksekutif maupun legislatif. 

"Kita harus memformulasikan, walaupun secara umum dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kan memang berkurang, ada kemungkinan berkurang hampir 50 persen ya dari Rp2 triliun sampai dengan Rp1 triliun, nanti mungkin bisa dicek,"ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespon keresahan para pedagang kecil dan UMKM yang sebelumnya mendeklarasikan penolakan terhadap Raperda KTR DKI Jakarta.

"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ungkap Pramono beberapa waktu lalu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya