Berita

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Saksi Ahli Tak Konsisten, Kuasa Hukum WKM Minta Terdakwa Dibebaskan

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. 

Sidang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Anton Cahyo Nugroho, Pengendali Ekosistem Hutan Pertama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.

Namun, keterangan ahli yang sedianya memperkuat dakwaan justru memunculkan kontradiksi dan membuka fakta baru yang memperlemah posisi jaksa.


Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, dalam persidangan menunjukkan gambar pagar pengaman di lokasi tambang dan menanyakan kepada saksi ahli apakah benda tersebut termasuk “patok batas”.

“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas.

Saksi Anton menjawab singkat. 

“Itu bukan patok,” kata dia yang juga mengaku belum pernah melihat langsung lokasi yang disengketakan.

Menurut Rolas, pernyataan itu membuktikan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan bukan patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang adalah pagar pengaman dari besi dan beton untuk mencegah penambangan ilegal, bukan patok batas kawasan hutan,” ujar Rolas.

Ketua Majelis Hakim Sunoto turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memastikan posisi hukum dari benda yang disebut “patok” dalam perkara tersebut.

“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.

“Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan,” jawab Anton.

Hakim juga menyinggung peristiwa 19 Maret 2025, ketika terdakwa disebut memasang patok kayu melintang di jalan KM 11+450, lalu membongkarnya sendiri pada 15 April 2025 setelah dilaporkan ke polisi.

“Apakah itu termasuk menduduki atau menguasai kawasan?” tanya hakim.

“Saya belum lihat. Namun segala sesuatu patok batas itu tidak boleh,” jawab Anton.

Hakim Sunoto kemudian menegaskan bahwa penilaian hukum akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.

“Nanti pengadilan yang memutuskan apakah itu termasuk patok batas atau bukan,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum PT WKM OC Kaligis menilai saksi ahli tidak konsisten dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.

“Ahlinya tidak konsisten. Ketika jaksa bertanya, dia bilang tahu. Tapi ketika kami tanya soal batas wilayah dan posisi patok yang dimaksud, dia justru tidak tahu,” kata Kaligis kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Kaligis menegaskan bahwa keberadaan pagar di lapangan bukan bentuk pelanggaran hukum, melainkan tindakan pengamanan wilayah dari aktivitas penambangan ilegal.

Sementara itu, Rolas Sitinjak menilai kesaksian ahli di bawah sumpah semakin memperkuat posisi hukum PT WKM.

“Ahli sendiri mengatakan itu bukan patok sebagaimana diatur undang-undang. Artinya, unsur utama dalam dakwaan sudah gugur. Fakta persidangan hari ini menunjukkan perkara ini tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.

Rolas dan Kaligis pun meminta majelis hakim mempertimbangkan gugurnya tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM.

Selain itu, Kaligis juga meminta agar majelis tidak menjadikan Anton sebagai ahli yang berkompeten.

“Tolong dicatat. Ini bukan ahli. Tanya Gakkum (Penegak Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara) saja, dia tidak tahu,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya