Berita

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Saksi Ahli Tak Konsisten, Kuasa Hukum WKM Minta Terdakwa Dibebaskan

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. 

Sidang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Anton Cahyo Nugroho, Pengendali Ekosistem Hutan Pertama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.

Namun, keterangan ahli yang sedianya memperkuat dakwaan justru memunculkan kontradiksi dan membuka fakta baru yang memperlemah posisi jaksa.


Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, dalam persidangan menunjukkan gambar pagar pengaman di lokasi tambang dan menanyakan kepada saksi ahli apakah benda tersebut termasuk “patok batas”.

“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas.

Saksi Anton menjawab singkat. 

“Itu bukan patok,” kata dia yang juga mengaku belum pernah melihat langsung lokasi yang disengketakan.

Menurut Rolas, pernyataan itu membuktikan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan bukan patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang adalah pagar pengaman dari besi dan beton untuk mencegah penambangan ilegal, bukan patok batas kawasan hutan,” ujar Rolas.

Ketua Majelis Hakim Sunoto turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memastikan posisi hukum dari benda yang disebut “patok” dalam perkara tersebut.

“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.

“Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan,” jawab Anton.

Hakim juga menyinggung peristiwa 19 Maret 2025, ketika terdakwa disebut memasang patok kayu melintang di jalan KM 11+450, lalu membongkarnya sendiri pada 15 April 2025 setelah dilaporkan ke polisi.

“Apakah itu termasuk menduduki atau menguasai kawasan?” tanya hakim.

“Saya belum lihat. Namun segala sesuatu patok batas itu tidak boleh,” jawab Anton.

Hakim Sunoto kemudian menegaskan bahwa penilaian hukum akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.

“Nanti pengadilan yang memutuskan apakah itu termasuk patok batas atau bukan,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum PT WKM OC Kaligis menilai saksi ahli tidak konsisten dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.

“Ahlinya tidak konsisten. Ketika jaksa bertanya, dia bilang tahu. Tapi ketika kami tanya soal batas wilayah dan posisi patok yang dimaksud, dia justru tidak tahu,” kata Kaligis kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Kaligis menegaskan bahwa keberadaan pagar di lapangan bukan bentuk pelanggaran hukum, melainkan tindakan pengamanan wilayah dari aktivitas penambangan ilegal.

Sementara itu, Rolas Sitinjak menilai kesaksian ahli di bawah sumpah semakin memperkuat posisi hukum PT WKM.

“Ahli sendiri mengatakan itu bukan patok sebagaimana diatur undang-undang. Artinya, unsur utama dalam dakwaan sudah gugur. Fakta persidangan hari ini menunjukkan perkara ini tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.

Rolas dan Kaligis pun meminta majelis hakim mempertimbangkan gugurnya tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM.

Selain itu, Kaligis juga meminta agar majelis tidak menjadikan Anton sebagai ahli yang berkompeten.

“Tolong dicatat. Ini bukan ahli. Tanya Gakkum (Penegak Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara) saja, dia tidak tahu,” tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya