Berita

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Saksi Ahli Tak Konsisten, Kuasa Hukum WKM Minta Terdakwa Dibebaskan

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. 

Sidang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Anton Cahyo Nugroho, Pengendali Ekosistem Hutan Pertama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.

Namun, keterangan ahli yang sedianya memperkuat dakwaan justru memunculkan kontradiksi dan membuka fakta baru yang memperlemah posisi jaksa.


Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, dalam persidangan menunjukkan gambar pagar pengaman di lokasi tambang dan menanyakan kepada saksi ahli apakah benda tersebut termasuk “patok batas”.

“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas.

Saksi Anton menjawab singkat. 

“Itu bukan patok,” kata dia yang juga mengaku belum pernah melihat langsung lokasi yang disengketakan.

Menurut Rolas, pernyataan itu membuktikan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan bukan patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang adalah pagar pengaman dari besi dan beton untuk mencegah penambangan ilegal, bukan patok batas kawasan hutan,” ujar Rolas.

Ketua Majelis Hakim Sunoto turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memastikan posisi hukum dari benda yang disebut “patok” dalam perkara tersebut.

“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.

“Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan,” jawab Anton.

Hakim juga menyinggung peristiwa 19 Maret 2025, ketika terdakwa disebut memasang patok kayu melintang di jalan KM 11+450, lalu membongkarnya sendiri pada 15 April 2025 setelah dilaporkan ke polisi.

“Apakah itu termasuk menduduki atau menguasai kawasan?” tanya hakim.

“Saya belum lihat. Namun segala sesuatu patok batas itu tidak boleh,” jawab Anton.

Hakim Sunoto kemudian menegaskan bahwa penilaian hukum akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.

“Nanti pengadilan yang memutuskan apakah itu termasuk patok batas atau bukan,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum PT WKM OC Kaligis menilai saksi ahli tidak konsisten dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.

“Ahlinya tidak konsisten. Ketika jaksa bertanya, dia bilang tahu. Tapi ketika kami tanya soal batas wilayah dan posisi patok yang dimaksud, dia justru tidak tahu,” kata Kaligis kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Kaligis menegaskan bahwa keberadaan pagar di lapangan bukan bentuk pelanggaran hukum, melainkan tindakan pengamanan wilayah dari aktivitas penambangan ilegal.

Sementara itu, Rolas Sitinjak menilai kesaksian ahli di bawah sumpah semakin memperkuat posisi hukum PT WKM.

“Ahli sendiri mengatakan itu bukan patok sebagaimana diatur undang-undang. Artinya, unsur utama dalam dakwaan sudah gugur. Fakta persidangan hari ini menunjukkan perkara ini tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.

Rolas dan Kaligis pun meminta majelis hakim mempertimbangkan gugurnya tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM.

Selain itu, Kaligis juga meminta agar majelis tidak menjadikan Anton sebagai ahli yang berkompeten.

“Tolong dicatat. Ini bukan ahli. Tanya Gakkum (Penegak Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara) saja, dia tidak tahu,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya