Berita

Hukum

IAW:

Ciputra Development Harusnya Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Tanah Negara di Sumut

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 17:43 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memproses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara menjadi kota swasta di Deli Serdang, Medan dan Binjai diapresiasi. Diharapkan penetapan tersangka tidak berhenti hanya pada pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Di kasus ini harusnya Ciputra Development ditetapkan tersangka korporasi. Tidak sempurna penyidikan dan penuntutan serta penghakiman di pengadilan jika mereka tidak ditetapkan tersangka korporasi," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada RMOL di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.

Iskandar menyambut baik penetapan pejabat BPN Sumut dan BPN Deli Serdang sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. Namun ia mengemukakan bahwa pada kasus ini terdapat pola kejahatan dalam hubungan antara kebijakan pejabat BPN dan direksi PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak perusahaan PTPN 1 dengan PT Ciputra Development Tbk sebagai pihak swasta.


"Sehingga seharusnya bukan semata hanya pejabat BPN yang menjadi tersangka, tetapi semua orang yang terafiliasi dengan kejahatan yang membuat aset negara di Sumatera Utara ini lepas. Ada pejabat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, lantas ada pihak PTPN dan tentu idealnya adalah Ciputra Development sebagai pihak swasta yang diuntungkan dari kebijakan mereka," tuturnya.

Iskandar mendorong kasus korupsi pengalihan lahan seluas 8.077 hektare milik negara yang kemudian disulap menjadi kota swasta oleh Ciputra Group, di antaranya menjadi Kota Deli Megapolitan, diproses hukum jauh sebelum dilakukan penetapan tersangka. Ia yakin kasus ini menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di daerah.

"Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kasus ini menimbulkan kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun," tutur Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan menahan dua tersangka kasus korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I kepada pengembang proyek perumahan Citraland, brand properti kota mandiri dan perumahan mewah yang dikembangkan PT Ciputra Development Tbk. Keduanya adalah ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025.

"Langsung dibawa ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi dikutip dari RMOLSumut, Selasa 14 Oktober 2025.

Dua ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah. Husairi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan bekas HGU kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Lahan yang sudah berubah status kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR yang menjadi rekanan dalam proyek Citraland. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan yang dialihkan. 

Dua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya