Berita

Hukum

IAW:

Ciputra Development Harusnya Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Tanah Negara di Sumut

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 17:43 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memproses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara menjadi kota swasta di Deli Serdang, Medan dan Binjai diapresiasi. Diharapkan penetapan tersangka tidak berhenti hanya pada pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Di kasus ini harusnya Ciputra Development ditetapkan tersangka korporasi. Tidak sempurna penyidikan dan penuntutan serta penghakiman di pengadilan jika mereka tidak ditetapkan tersangka korporasi," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada RMOL di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.

Iskandar menyambut baik penetapan pejabat BPN Sumut dan BPN Deli Serdang sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. Namun ia mengemukakan bahwa pada kasus ini terdapat pola kejahatan dalam hubungan antara kebijakan pejabat BPN dan direksi PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak perusahaan PTPN 1 dengan PT Ciputra Development Tbk sebagai pihak swasta.


"Sehingga seharusnya bukan semata hanya pejabat BPN yang menjadi tersangka, tetapi semua orang yang terafiliasi dengan kejahatan yang membuat aset negara di Sumatera Utara ini lepas. Ada pejabat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, lantas ada pihak PTPN dan tentu idealnya adalah Ciputra Development sebagai pihak swasta yang diuntungkan dari kebijakan mereka," tuturnya.

Iskandar mendorong kasus korupsi pengalihan lahan seluas 8.077 hektare milik negara yang kemudian disulap menjadi kota swasta oleh Ciputra Group, di antaranya menjadi Kota Deli Megapolitan, diproses hukum jauh sebelum dilakukan penetapan tersangka. Ia yakin kasus ini menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di daerah.

"Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kasus ini menimbulkan kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun," tutur Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan menahan dua tersangka kasus korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I kepada pengembang proyek perumahan Citraland, brand properti kota mandiri dan perumahan mewah yang dikembangkan PT Ciputra Development Tbk. Keduanya adalah ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025.

"Langsung dibawa ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi dikutip dari RMOLSumut, Selasa 14 Oktober 2025.

Dua ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah. Husairi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan bekas HGU kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Lahan yang sudah berubah status kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR yang menjadi rekanan dalam proyek Citraland. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan yang dialihkan. 

Dua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya