Berita

Jusuf Hamka di sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kesaksian Jusuf Hamka

Tito Sulistio Didepak CMNP Karena Kongkalingkong NCD Palsu Dengan Hary Tanoe

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tito Sulistio sempat membuat masalah saat menjabat di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), kemudian di-blacklist oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Hal tersebut diungkapkan Jusuf Hamka di sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025.

Kata Jusuf Hamka, Tito juga sempat meminta agar bisa masuk ke CMNP dan akhirnya kembali membuat masalah dan didepak dari perusahaan.


Awalnya, Jusuf Hamka yang kala itu menjabat sebagai Komisaris PT CMNP pada tahun 1999 menceritakan bahwa Daddy Hariadi selaku Komisaris Utama meminta Tito Sulistio mundur dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan. Akhirnya, Tito memilih mengundurkan diri secara baik-baik.

Sebab, Tito dinilai membuat sejumlah masalah, salah satunya terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam dokumen NCD bersama Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

"Setelah ada masalah, itu kurang lebih tahun 99. Kalau gak salah, Pak Daddy Hariadi selaku komut langsung meminta dia berhenti. Akhirnya berhenti baik-baik," jelas pria yang akrab disapa Baba Alun itu menjawab salah satu kuasa hukum penggugat.

"Saksi bisa jelaskan apa masalahnya? Saksi tahu?" tanya kuasa hukum PT CMNP.

"Ya, banyak masalah di dalam. Bahwa di antaranya kasus tukar-menukar surat berharga (NCD diduga palsu). Dan banyak hal-hal juga masalah di dalam perusahaan yang tidak prudent," terang Hamka.

Setelah keluar dari PT CMNP, Tito kemudian menjadi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015–2018. Namun, Tito kembali membuat ulah.

Agar tidak malu, Tito disebut meminta bantuan Jusuf Hamka agar dirinya tidak tampak dipermalukan ketika dikeluarkan dari BEI. 

Ia kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT CMNP melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar seolah-olah keluar dari BEI karena ditunjuk menjadi Dirut CMNP.

"Jadi sekitar masih di periode 1999 Saudara Tito mau mundur. Setelah mundur, apakah Saudara Tito ini pernah kembali?" tanya kuasa hukum PT CMNP kepada Hamka.

"Betul, pernah kembali. Tito datang kepada saya, tolong bantu gua kasih gua muka. Gimana Tok? Ya udah gua jadi Dirut. Oke, saya ngomong ke pemegang saham yang lain. Akhirnya diumumkan sehari sebelum diberhentikan dari Bursa Efek bahwa Tito dipercaya sebagai Dirut CMNP. Nah sehingga besoknya dia diberhentikan, dia nggak blushing face. Itu aja yang saya bisa baca," jelas Hamka.

Namun, menurut Hamka, Tito kembali mengulangi dosa lamanya. Ia membuat masalah di CMNP hingga akhirnya kembali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama setelah RUPS CMNP.

Diketahui, Tergugat I dalam perkara ini adalah Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bersama mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Adapun Tergugat II adalah perusahaan MNC Group yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk.

Dalam gugatannya, kuasa hukum PT CMNP menyatakan bahwa NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp103,46 triliun.

Selain itu, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya