Bos anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025, tim penyidik memanggil Carry E. F. Mumbunan selaku Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia yang merupakan anak perusahaan Antam sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 15 Oktober 2025.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 3 saksi lainnya, yakni Bambang Wijanarko selaku Financial Planning Junior Specialist Antam, Denstra Rhama Indrawan selaku Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA), dan Deny Mardiana selaku Assistant Producer Guava Film atau staf marketing Antam tahun 2008-2018.
Pada Senin, 5 Juni 2023, KPK kembali mengumumkan penetapan Direktur Utama PT LM, Siman Bahar sebagai tersangka.
Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.
Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar ini.
Namun demikian, Siman Bahar mangkir ketika kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, Siman Bahar kembali diperiksa tim penyidik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kav 29 Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Karena sedang sakit, Siman Bahar hingga saat ini belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh KPK.
Selanjutnya pada Agustus 2025 ini, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp100 miliar.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan atas kerugian negara.