Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bantah Sita Aset Berharga Linda Susanti Saksi Kasus Hasbi Hasan

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyitaan terhadap aset-aset berharga dari saksi Linda Susanti dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Hal itu diungkapkan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons surat yang dikirimkan Linda Susanti kepada KPK perihal permintaan pengembalian aset yang disebutnya disita KPK. 

"Kami telah mengecek surat permintaan tersebut dan selanjutnya lakukan pengecekan bahwa tidak ada penyitaan atas aset-aset yang disebutkan oleh pemohon," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025. 


Namun demikian kata Budi, pihaknya akan melakukan pengecekan lagi.  "Karena berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik dan juga dari berita acara penyitaan, tidak ada aset-aset yang disebutkan oleh pemohon. Penyitaan dilakukan terkait dengan dokumen ataupun bukti-bukti elektronik lainnya," terang Budi.

Menurut  Budi,  pihak Linda Susanti tidak menyertakan bukti penyitaan. Sedangkan berdasarkan bukti berita acara yang dimiliki KPK, tidak ada aset-aset yang disebutkan Linda telah disita KPK. Budi pun mengingatkan agar waspada terhadap modus-modus penipuan. 

"Jangan sampai juga pihak-pihak lainnya kemudian menjadi korban-korban penipuan terhadap misalnya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus atau mengatur penanganan perkara di KPK," pungkas Budi.

Sebelumnya, Linda Susanti didampingi pengacaranya, Deolipa Yumara,  telah beberapa kali mendatangi KPK dengan tujuan mempertanyakan tindaklanjut atas surat permohonan pengembalian aset yang disebutnya disita. 

Deolipa menjelaskan bahwa aset yang disita penyidik terdiri atas sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti. dengan total mencapai sekitar Rp600 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya