Berita

Praktisi hukum Guntur Rahman Putra. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Mengecewakan Insan Adhyaksa, Prestasi Tidak Berbanding Lurus dengan Mutasi

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 07:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan mutasi terhadap 73 personel Kejaksaan yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuai sorotan. Praktisi hukum Guntur Rahman Putra menilai keputusan mutasi janggal karena jaksa yang selama ini dinilai berprestasi justru dipindahkan ke posisi yang kurang strategis.

“Pada dasarnya mutasi memang kewenangan Jaksa Agung. Namun kami melihat ada beberapa jaksa yang berprestasi  malah digeser mengisi jabatan yang tidak strategis, sementara yang tidak berprestasi menempati jabatan strategis,” ujar Guntur melalui sambungan telepon kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menilai model mutasi tersebut menimbulkan pertanyaan.


“Apakah ini bagian dari strategi tertentu Jaksa Agung, kami tidak tahu. Tapi menurut kami yang berprestasi seharusnya diapresiasi, bukan digeser,” tegasnya.

Guntur yang juga advokat nasional ini mengingatkan, penghargaan terhadap kinerja jaksa penting untuk menjaga iklim kerja yang sehat dan kompetitif. Bila jaksa yang menunjukkan kinerja baik malah dipindah ke posisi kurang leluasa untuk bekerja maka semangat pegawai korps Adhyaksa lain bisa ikut menurun.

“Yang lain bisa saja memilih bekerja seadanya, asal nyaman. Ini berbahaya bagi semangat dan budaya kerja,” ucapnya.

Ia berharap ke depan kebijakan mutasi di lingkungan Kejaksaan semata-mata didasarkan pada rekam jejak kinerja.

“Kalau mutasi bukan berpihak pada kinerja, sulit mewujudkan visi memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung memutasi 73 personel di lingkungan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Jaksa Agung tanggal 13 Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut ada 17 jaksa yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Lalu 23 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dimana dari jumlah tersebut 11 di antaranya dimutasi hanya berpindah provinsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya