Berita

Praktisi hukum Guntur Rahman Putra. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Mengecewakan Insan Adhyaksa, Prestasi Tidak Berbanding Lurus dengan Mutasi

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 07:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan mutasi terhadap 73 personel Kejaksaan yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuai sorotan. Praktisi hukum Guntur Rahman Putra menilai keputusan mutasi janggal karena jaksa yang selama ini dinilai berprestasi justru dipindahkan ke posisi yang kurang strategis.

“Pada dasarnya mutasi memang kewenangan Jaksa Agung. Namun kami melihat ada beberapa jaksa yang berprestasi  malah digeser mengisi jabatan yang tidak strategis, sementara yang tidak berprestasi menempati jabatan strategis,” ujar Guntur melalui sambungan telepon kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menilai model mutasi tersebut menimbulkan pertanyaan.


“Apakah ini bagian dari strategi tertentu Jaksa Agung, kami tidak tahu. Tapi menurut kami yang berprestasi seharusnya diapresiasi, bukan digeser,” tegasnya.

Guntur yang juga advokat nasional ini mengingatkan, penghargaan terhadap kinerja jaksa penting untuk menjaga iklim kerja yang sehat dan kompetitif. Bila jaksa yang menunjukkan kinerja baik malah dipindah ke posisi kurang leluasa untuk bekerja maka semangat pegawai korps Adhyaksa lain bisa ikut menurun.

“Yang lain bisa saja memilih bekerja seadanya, asal nyaman. Ini berbahaya bagi semangat dan budaya kerja,” ucapnya.

Ia berharap ke depan kebijakan mutasi di lingkungan Kejaksaan semata-mata didasarkan pada rekam jejak kinerja.

“Kalau mutasi bukan berpihak pada kinerja, sulit mewujudkan visi memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung memutasi 73 personel di lingkungan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Jaksa Agung tanggal 13 Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut ada 17 jaksa yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Lalu 23 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dimana dari jumlah tersebut 11 di antaranya dimutasi hanya berpindah provinsi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya