Praktisi hukum Guntur Rahman Putra. (Foto: Dok. Pribadi)
Praktisi hukum Guntur Rahman Putra. (Foto: Dok. Pribadi)
“Pada dasarnya mutasi memang kewenangan Jaksa Agung. Namun kami melihat ada beberapa jaksa yang berprestasi malah digeser mengisi jabatan yang tidak strategis, sementara yang tidak berprestasi menempati jabatan strategis,” ujar Guntur melalui sambungan telepon kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menilai model mutasi tersebut menimbulkan pertanyaan.
Populer
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 01:56
Kamis, 17 September 2026 | 01:30
Kamis, 17 September 2026 | 01:04
Kamis, 17 September 2026 | 00:49
Kamis, 17 September 2026 | 00:20
Kamis, 17 September 2026 | 00:01
Rabu, 16 September 2026 | 23:35
Rabu, 16 September 2026 | 23:08
Rabu, 16 September 2026 | 22:41
Rabu, 16 September 2026 | 22:36