Berita

Praktisi hukum Guntur Rahman Putra. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Mengecewakan Insan Adhyaksa, Prestasi Tidak Berbanding Lurus dengan Mutasi

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 07:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan mutasi terhadap 73 personel Kejaksaan yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuai sorotan. Praktisi hukum Guntur Rahman Putra menilai keputusan mutasi janggal karena jaksa yang selama ini dinilai berprestasi justru dipindahkan ke posisi yang kurang strategis.

“Pada dasarnya mutasi memang kewenangan Jaksa Agung. Namun kami melihat ada beberapa jaksa yang berprestasi  malah digeser mengisi jabatan yang tidak strategis, sementara yang tidak berprestasi menempati jabatan strategis,” ujar Guntur melalui sambungan telepon kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menilai model mutasi tersebut menimbulkan pertanyaan.


“Apakah ini bagian dari strategi tertentu Jaksa Agung, kami tidak tahu. Tapi menurut kami yang berprestasi seharusnya diapresiasi, bukan digeser,” tegasnya.

Guntur yang juga advokat nasional ini mengingatkan, penghargaan terhadap kinerja jaksa penting untuk menjaga iklim kerja yang sehat dan kompetitif. Bila jaksa yang menunjukkan kinerja baik malah dipindah ke posisi kurang leluasa untuk bekerja maka semangat pegawai korps Adhyaksa lain bisa ikut menurun.

“Yang lain bisa saja memilih bekerja seadanya, asal nyaman. Ini berbahaya bagi semangat dan budaya kerja,” ucapnya.

Ia berharap ke depan kebijakan mutasi di lingkungan Kejaksaan semata-mata didasarkan pada rekam jejak kinerja.

“Kalau mutasi bukan berpihak pada kinerja, sulit mewujudkan visi memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung memutasi 73 personel di lingkungan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Jaksa Agung tanggal 13 Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut ada 17 jaksa yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Lalu 23 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dimana dari jumlah tersebut 11 di antaranya dimutasi hanya berpindah provinsi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya