Berita

Praktisi hukum Guntur Rahman Putra. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Mengecewakan Insan Adhyaksa, Prestasi Tidak Berbanding Lurus dengan Mutasi

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 07:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan mutasi terhadap 73 personel Kejaksaan yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuai sorotan. Praktisi hukum Guntur Rahman Putra menilai keputusan mutasi janggal karena jaksa yang selama ini dinilai berprestasi justru dipindahkan ke posisi yang kurang strategis.

“Pada dasarnya mutasi memang kewenangan Jaksa Agung. Namun kami melihat ada beberapa jaksa yang berprestasi  malah digeser mengisi jabatan yang tidak strategis, sementara yang tidak berprestasi menempati jabatan strategis,” ujar Guntur melalui sambungan telepon kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menilai model mutasi tersebut menimbulkan pertanyaan.


“Apakah ini bagian dari strategi tertentu Jaksa Agung, kami tidak tahu. Tapi menurut kami yang berprestasi seharusnya diapresiasi, bukan digeser,” tegasnya.

Guntur yang juga advokat nasional ini mengingatkan, penghargaan terhadap kinerja jaksa penting untuk menjaga iklim kerja yang sehat dan kompetitif. Bila jaksa yang menunjukkan kinerja baik malah dipindah ke posisi kurang leluasa untuk bekerja maka semangat pegawai korps Adhyaksa lain bisa ikut menurun.

“Yang lain bisa saja memilih bekerja seadanya, asal nyaman. Ini berbahaya bagi semangat dan budaya kerja,” ucapnya.

Ia berharap ke depan kebijakan mutasi di lingkungan Kejaksaan semata-mata didasarkan pada rekam jejak kinerja.

“Kalau mutasi bukan berpihak pada kinerja, sulit mewujudkan visi memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung memutasi 73 personel di lingkungan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Jaksa Agung tanggal 13 Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut ada 17 jaksa yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Lalu 23 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dimana dari jumlah tersebut 11 di antaranya dimutasi hanya berpindah provinsi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya