Berita

Sidang peraperadilan kasus PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Praperadilan Tersangka Kasus Tambang PT PMJ Ditolak

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 08:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin melibatkan PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 kemarin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan para tersangka dinyatakan gugur.

“Menyatakan gugatan praperadilan para tersangka gugur,” ujar hakim Sri Rejeki.


Gugatan tersebut sebelumnya diajukan tiga tersangka, yakni Juliet Kristianto Liu selaku pemilik PT PMJ, Muhammad Yusuf selaku Direktur PT PMJ, dan Djoko Rusdiono Bin Soejono selaku Kepala Teknik Tambang PT PMJ. Ketiganya menggugat Dittipidter Bareskrim Polri atas penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas tambang ilegal dan perusakan lingkungan PT PMJ di wilayah Kalimantan Utara, tepatnya di area IUP/IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menemukan bukti mengarah keterlibatan ketiga tersangka dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

PT PMJ juga sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara dalam perkara pidana lingkungan hidup dengan putusan nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs.

Perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp50 miliar dan pidana tambahan senilai Rp35 miliar. Dalam putusan tersebut, kegiatan yang dilakukan PT PMJ disebut menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di wilayah konsesi tambangnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya