Berita

Sidang peraperadilan kasus PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Praperadilan Tersangka Kasus Tambang PT PMJ Ditolak

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 08:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin melibatkan PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 kemarin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan para tersangka dinyatakan gugur.

“Menyatakan gugatan praperadilan para tersangka gugur,” ujar hakim Sri Rejeki.


Gugatan tersebut sebelumnya diajukan tiga tersangka, yakni Juliet Kristianto Liu selaku pemilik PT PMJ, Muhammad Yusuf selaku Direktur PT PMJ, dan Djoko Rusdiono Bin Soejono selaku Kepala Teknik Tambang PT PMJ. Ketiganya menggugat Dittipidter Bareskrim Polri atas penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas tambang ilegal dan perusakan lingkungan PT PMJ di wilayah Kalimantan Utara, tepatnya di area IUP/IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menemukan bukti mengarah keterlibatan ketiga tersangka dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

PT PMJ juga sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara dalam perkara pidana lingkungan hidup dengan putusan nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs.

Perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp50 miliar dan pidana tambahan senilai Rp35 miliar. Dalam putusan tersebut, kegiatan yang dilakukan PT PMJ disebut menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di wilayah konsesi tambangnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya