Berita

Sidang peraperadilan kasus PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Praperadilan Tersangka Kasus Tambang PT PMJ Ditolak

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 08:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin melibatkan PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 kemarin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan para tersangka dinyatakan gugur.

“Menyatakan gugatan praperadilan para tersangka gugur,” ujar hakim Sri Rejeki.


Gugatan tersebut sebelumnya diajukan tiga tersangka, yakni Juliet Kristianto Liu selaku pemilik PT PMJ, Muhammad Yusuf selaku Direktur PT PMJ, dan Djoko Rusdiono Bin Soejono selaku Kepala Teknik Tambang PT PMJ. Ketiganya menggugat Dittipidter Bareskrim Polri atas penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas tambang ilegal dan perusakan lingkungan PT PMJ di wilayah Kalimantan Utara, tepatnya di area IUP/IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menemukan bukti mengarah keterlibatan ketiga tersangka dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

PT PMJ juga sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara dalam perkara pidana lingkungan hidup dengan putusan nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs.

Perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp50 miliar dan pidana tambahan senilai Rp35 miliar. Dalam putusan tersebut, kegiatan yang dilakukan PT PMJ disebut menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di wilayah konsesi tambangnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya