Berita

Suasana saat mediasi gugatan yang menyeret Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Gugatan Perdata Wapres Gibran Lanjut ke Persidangan

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi tidak menghadiri mediasi lanjutan soal gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ketidakhadiran Gibran karena sedang menjalani tugas kenegaraan.

“Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara,” kata kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra usai mediasi yang bersifat tertutup.


Kendati demikian, dari awal proses persidangan Gibran tidak pernah hadir. Adapun proses mediasi hari ini tidak berujung damai.

Pasalnya, penggugat Gibran, Subhan Palal menilai kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memenuhi syarat yang diminta saat proses mediasi. Karena mediasi gagal, perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” kata Subhan Palal.

Seperti diketahui, Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden dengan nilai ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Gugatan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Namun, dalam proses mediasi, Subhan mengajukan dua syarat damai yakni permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, dan sejauh ini kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya