Berita

Pengesahan Pengurus Eksekutif Nasional LMND periode 2025-2027, dihadiri Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di Clay Coffe Space, Jakarta Timur, Sabtu 11 Oktober 2025. (Foto: Humas Prima)

Politik

Pasal 33 UUD 1945 Hantu Kaum Serakahnomics

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 06:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan hantu bagi kaum serakahnomics.

Hal ini dikatakan Agus Jabo dalam pengesahan Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) periode 2025-2027 di Clay Coffe Space, Jakarta Timur, Sabtu 11 Oktober 2025. 

"Pasal 33 UUD 1945 menolak kapitalisme, liberalisme, dan imperialisme. Kepada LMND dan seluruh gerakan mahasiswa harus berani terlibat dalam perjuangan politik demi perubahan sistemik," kata Agus Jabo dikutip Senin 13 Oktober 2025.


Menurutnya, istilah serakahnomics merujuk pada sistem ekonomi rakus yang menindas rakyat dan berakar sejak masa kolonial, sebagaimana sebelumnya juga disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Perjuangan tertinggi adalah perjuangan politik. Jika kita ingin mengubah sistem, maka harus menggunakan partai politik sebagai wadah perjuangan rakyat,” sambungnya.

Agus Jabo juga menyampaikan pujiannya terhadap semangat para aktivis muda organisasi ini, yang dinilainya memiliki ideologi kuat dan semangat perjuangan tinggi.

Ia menilai generasi muda LMND memiliki energi, ketajaman berpikir, serta keberanian untuk melanjutkan cita-cita para leluhur bangsa, sehingga dapat menjadi pilar utama bagi Prima dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kemandirian bangsa.
 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya