Berita

Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Bhatara Ibnu Reza:

Penundaan Eksekusi Silfester Abuse of Power dan Nihilnya Pengawasan

MINGGU, 12 OKTOBER 2025 | 20:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masih bebasnya terdakwa Silfester Matutina setelah telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla menunjukkan kemunduran penegakan hukum Indonesia.

Seharusnya Silfester sudah dieksekusi setelah vonis penjara 1,5 tahun pada tahun 2019 oleh pihak kejaksaan. Namun fakta berbicara sebaliknya. Alih-alih mengeksekusi, kejaksaan kala itu justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan klien kepada jaksa eksekutor.

"Kami menilai kejaksaan tidak benar-benar serius melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini, terutama menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, Minggu, 12 Oktober 2025.


Yang lebih miris, relawan Jokowi ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa setelah vonis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah kejaksaan benar-benar melakukan praktik tebang pilih?

Ditambah, Bhatara melihat Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal juga gagal melaksanakan tugasnya. Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan seolah turut serta mengaminkan langkah kejaksaan mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.

"Kami menilai kasus ini bukti keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum. Situasi ini justru rentan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," tegasnya.

Maka dari itu, DE JURE mendesak kejaksaan secepatnya melakukan eksekusi terpidana Silfester serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi  kinerja dan perilaku jaksa secara serius.

Populer

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 | 18:42

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

Tersangka Korupsi Minyak

Kamis, 06 November 2025 | 05:02

Guru Abdul Muis: Presiden Prabowo Seorang Patriot yang Humanis

Kamis, 13 November 2025 | 16:31

UPDATE

Perwira Polri Non Job Lebih Baik Dipensiunkan

Minggu, 16 November 2025 | 11:46

Iran Akui Sita Kapal Tanker Asing di Selat Hormuz

Minggu, 16 November 2025 | 11:37

Poland Festival 2025 Meriahkan CFD Jakarta

Minggu, 16 November 2025 | 11:31

Purbaya Paling Paham Visi Prabowo Meski Tak Ikut Retret

Minggu, 16 November 2025 | 10:44

AS Perketat Seleksi Visa, Pemohon dengan Obesitas hingga Diabetes Bisa Ditolak

Minggu, 16 November 2025 | 10:44

Universitas Muhammadiyah Surabaya Bangga Rizky Ridho Masuk Puskas Award 2025

Minggu, 16 November 2025 | 10:35

Putin dan Netanyahu Teleponan Bahas Gaza

Minggu, 16 November 2025 | 09:56

KPK Sita Jam Tangan Hingga Mobil Mewah saat Geledah Rumah Direktur RSUD Harjono Ponorogo

Minggu, 16 November 2025 | 09:50

Putusan MK Harus Masuk Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri

Minggu, 16 November 2025 | 09:25

Kehadiran Purbaya Usik Kenyamanan Oligarki

Minggu, 16 November 2025 | 09:22

Selengkapnya