Berita

Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Bhatara Ibnu Reza:

Penundaan Eksekusi Silfester Abuse of Power dan Nihilnya Pengawasan

MINGGU, 12 OKTOBER 2025 | 20:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masih bebasnya terdakwa Silfester Matutina setelah telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla menunjukkan kemunduran penegakan hukum Indonesia.

Seharusnya Silfester sudah dieksekusi setelah vonis penjara 1,5 tahun pada tahun 2019 oleh pihak kejaksaan. Namun fakta berbicara sebaliknya. Alih-alih mengeksekusi, kejaksaan kala itu justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan klien kepada jaksa eksekutor.

"Kami menilai kejaksaan tidak benar-benar serius melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini, terutama menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, Minggu, 12 Oktober 2025.


Yang lebih miris, relawan Jokowi ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa setelah vonis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah kejaksaan benar-benar melakukan praktik tebang pilih?

Ditambah, Bhatara melihat Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal juga gagal melaksanakan tugasnya. Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan seolah turut serta mengaminkan langkah kejaksaan mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.

"Kami menilai kasus ini bukti keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum. Situasi ini justru rentan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," tegasnya.

Maka dari itu, DE JURE mendesak kejaksaan secepatnya melakukan eksekusi terpidana Silfester serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi  kinerja dan perilaku jaksa secara serius.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya