Berita

Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Bhatara Ibnu Reza:

Penundaan Eksekusi Silfester Abuse of Power dan Nihilnya Pengawasan

MINGGU, 12 OKTOBER 2025 | 20:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masih bebasnya terdakwa Silfester Matutina setelah telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla menunjukkan kemunduran penegakan hukum Indonesia.

Seharusnya Silfester sudah dieksekusi setelah vonis penjara 1,5 tahun pada tahun 2019 oleh pihak kejaksaan. Namun fakta berbicara sebaliknya. Alih-alih mengeksekusi, kejaksaan kala itu justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan klien kepada jaksa eksekutor.

"Kami menilai kejaksaan tidak benar-benar serius melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini, terutama menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, Minggu, 12 Oktober 2025.


Yang lebih miris, relawan Jokowi ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa setelah vonis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah kejaksaan benar-benar melakukan praktik tebang pilih?

Ditambah, Bhatara melihat Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal juga gagal melaksanakan tugasnya. Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan seolah turut serta mengaminkan langkah kejaksaan mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.

"Kami menilai kasus ini bukti keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum. Situasi ini justru rentan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," tegasnya.

Maka dari itu, DE JURE mendesak kejaksaan secepatnya melakukan eksekusi terpidana Silfester serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi  kinerja dan perilaku jaksa secara serius.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya