Berita

Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Bhatara Ibnu Reza:

Penundaan Eksekusi Silfester Abuse of Power dan Nihilnya Pengawasan

MINGGU, 12 OKTOBER 2025 | 20:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masih bebasnya terdakwa Silfester Matutina setelah telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla menunjukkan kemunduran penegakan hukum Indonesia.

Seharusnya Silfester sudah dieksekusi setelah vonis penjara 1,5 tahun pada tahun 2019 oleh pihak kejaksaan. Namun fakta berbicara sebaliknya. Alih-alih mengeksekusi, kejaksaan kala itu justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan klien kepada jaksa eksekutor.

"Kami menilai kejaksaan tidak benar-benar serius melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini, terutama menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, Minggu, 12 Oktober 2025.


Yang lebih miris, relawan Jokowi ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa setelah vonis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah kejaksaan benar-benar melakukan praktik tebang pilih?

Ditambah, Bhatara melihat Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal juga gagal melaksanakan tugasnya. Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan seolah turut serta mengaminkan langkah kejaksaan mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.

"Kami menilai kasus ini bukti keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum. Situasi ini justru rentan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," tegasnya.

Maka dari itu, DE JURE mendesak kejaksaan secepatnya melakukan eksekusi terpidana Silfester serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi  kinerja dan perilaku jaksa secara serius.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya