Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Penyusunan Perpres MBG Perlu Libatkan Stakeholder Pangan

MINGGU, 12 OKTOBER 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penyusunan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu melibatkan banyak stakeholder pangan.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 11 Oktober 2025.
  
“Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program pangan dimandatkan untuk mendasarkan kepada pendekatan hak asasi atas pangan dan gizi. Hal ini dinyatakan dalam Kesimpulan Pemantauan Tinjauan Periodik atas implementasi Kovenan Hak EKOSOB,” ucap Marthin.  


Kesimpulan itu meliputi pelaksanaan konsultasi kepada masyarakat sipil. Di antaranya masyarakat adat, komunitas petani, perempuan, pertanian lokal dan mendukung sistem produsen pangan skala kecil.
 
“Perpres yang tidak transparan ini hanya menjadi legitimasi praktek sentralisasi MBG. Seharusnya, pemberian akses pangan bergizi dan sehat dilakukan secara desentralisasi, termasuk melibatkan warga dan keluarga sekolah, termasuk lingkungan sekitar sekolah. Dapat juga dengan melibatkan struktur yang telah ada seperti Posyandu, Puskesmas, termasuk kelompok PKK,” pungkasnya. 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Pelaksanaan MBG sudah memasuki proses akhir. Ia menyebut rancangan beleid tersebut sudah ada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya