Berita

Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kesimpulan Sidang Praperadilan

Tim Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Cacat Hukum

SABTU, 11 OKTOBER 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak sah dan cacat hukum. 

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 10 Oktober 2025.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir memaparkan tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka Nadiem. 


Bukti permulaan sah adalah bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Dia menyebutkan, salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

"Bukti ini bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujar Dodi dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 Oktober 2025.

Padahal, berdasarkan norma hukum positif yang termuat dalam hierarki peraturan perundang- undangan, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Bahkan, sambungnya, dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik di hadapan kami beberapa waktu lalu, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian
keuangan negara. 

"Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu," tuturnya.

Meski belum adanya perhitungan actual loss oleh lembaga resmi untuk bukti permulaan, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

Dodi menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan untuk mengaudit harga pengadaan. 

Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya