Berita

Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kesimpulan Sidang Praperadilan

Tim Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Cacat Hukum

SABTU, 11 OKTOBER 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak sah dan cacat hukum. 

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 10 Oktober 2025.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir memaparkan tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka Nadiem. 


Bukti permulaan sah adalah bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Dia menyebutkan, salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

"Bukti ini bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujar Dodi dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 Oktober 2025.

Padahal, berdasarkan norma hukum positif yang termuat dalam hierarki peraturan perundang- undangan, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Bahkan, sambungnya, dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik di hadapan kami beberapa waktu lalu, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian
keuangan negara. 

"Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu," tuturnya.

Meski belum adanya perhitungan actual loss oleh lembaga resmi untuk bukti permulaan, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

Dodi menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan untuk mengaudit harga pengadaan. 

Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya