Berita

Gedung KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Dirut Perhutani Dicecar KPK Soal Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Wahyu Kuncoro, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan sebagai pendalaman materi kasus ini. Wahyu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Direktur Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT Inhutani," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 10 Oktober 2025. Selain itu kata Budi, tim penyidik juga mendalami terkait izin perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML.

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani. Budi menyebutkan saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara ini. KPK juga telah menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebagai tersangka. Mereka adalah yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

Budi menuturkan ada kemungkinan mengembangkan perkara ini selain dari operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebutkan akan menelusuri dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya.

Kasus ini terungkap karena PML diduga melakukan wanprestasi pada tahun 2018-2019 dengan tidak membayar PBB dan pinjaman dana reboisasi, namun oknum di PT Inhutani V tetap mengakomodasi permintaan perusahaan tersebut.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya