Koordinator Siaga 98, Hasanuddin (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan.
Ia menekankan, pembentukan BP BUMN sebagai regulator dan BPI Danantara sebagai operator investasi memang langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset negara. Namun, perubahan ini tidak boleh menghapus identitas BUMN sebagai badan usaha milik negara.
“Danantara hanyalah pengelola yang diberi mandat, bukan pemilik aset negara. Negara tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebagai simbol kedaulatan dan kendali strategis,” ujar Hasanuddin kepada RMOL di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.
Ia menegaskan, semua atribut kelembagaan - mulai dari logo, papan nama, seragam, hingga dokumen resmi wajib tetap memakai nama dan simbol BUMN. “Perubahan tata kelola tidak boleh membuat publik bingung siapa pemilik sejati aset negara,” tambahnya.
Secara prinsip kelembagaan kata Hasanuddin, BP BUMN berperan sebagai regulator yang mengatur arah kebijakan, melakukan pengawasan, serta memastikan agar setiap langkah BUMN berjalan sesuai dengan kepentingan nasional dan mandat konstitusional.
Sementara itu, BPI Danantara bertugas sebagai operator atau pengelola investasi, yang diberi mandat untuk mengoptimalkan nilai ekonomi, efisiensi, dan daya saing BUMN di tingkat global.
Meski terdapat pembagian fungsi tersebut kata Hasanuddin, status kepemilikan tidak berubah. Menurutnya, menjaga atribut dan identitas BUMN berarti menjaga kedaulatan ekonomi nasional, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. Nama dan lambang BUMN mengandung nilai historis, ideologis, dan konstitusional yang menegaskan keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat.
"Oleh karena itu, BP BUMN dan BPI Danantara wajib memastikan seluruh proses transformasi kelembagaan tetap mempertahankan identitas BUMN secara utuh sebagai simbol ekonomi nasional, alat kedaulatan negara, dan penggerak kemakmuran rakyat," pungkas Hasanuddin.
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14
Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52
Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23
Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09
Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38
Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19
Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08